Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan akan terus memberi dukungan untuk memperkuat Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH).
Pasalnya, KPH merupakan vektor (perantara) pembangunan kehutanan di tingkat tapak termasuk dalam implementasi program pengurangan emisi gas rumah kaca melalui pencegahan deforestasi dan degradasi hutan (REDD+).
Plt Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Agus Justianto menjelaskan sesuai Peraturan pemerintah No 23 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan, KPH memiliki peran penting dalam pembangunan kehutanan.
_________
Diantaranya, KPH memfasilitasi implementasi kebijakan pembangunan lingkungan hidup dan kehutanan, melakukan koordinasi pengelolaan dengan pemegang perizinan, dan melakukan pembinaan terhadap pengelola Perhutanan Sosial dan masyarakat.
“Untuk itu penguatan kelembagaan akan terus dilakukan menuju KPH yang efektif,” kata dia saat Pertemuan Nasional REDD+ di Jakarta, Rabu 21 Februari 2024.
Pertemuan tersebut diselenggarakan oleh Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH), Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
KPH merupakan Unit Pelaksana Teknis Daerah
(UPTD) yang membantu pelaksanaan tugas operasional pengelolaan hutan di tingkat tapak
dari dinas induknya, yaitu Dinas Kehutanan
Provinsi. Saat ini ada 532 unit KPH berupa 348 unit KPH Produksi dan 184 unit KPH Lindung.
Dari jumlah tersebut sebanyak 414 KPH telah menyusun dokumen Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Panjang (RPHJP) yang menjadi panduan pengelolaan.
Menurut Agus, KLHK akan terus memfasilitasi agar seluruh KPH tersusun RPHJP-nya. “Untuk tahun 2024, KLHK akan memfasilitasi penyusunan RPHJP untuk 20 KPH,” ujar Agus.
Selain itu Ditjen PHL KLHK juga melakukan penilaian efektivitas organisasi KPH sebagai evaluasi kinerja KPH.
Agus menekankan, KPH yang efektif akan mendukung implementasi program REDD+ dan tercapainya target pengurangan emisi GRK pada sektor kehutanan dan penggunaan lahan lainnya (FOLU).
REDD+ merupakan aksi mitigasi bidang kehutanan dengan pendekatan kebijakan dan insentif positif. Implementasi REDD+ menjadi peluang untuk mendapatkan pendanaan global yang dapat dimanfaatkan untuk mendukung pencapaian target NDC. Insentif positif program REDD+ diberikan melalui mekanisme Result Based Payment (RBP) atau Pembayaran Berbasis Kinerja/Hasil.
Dalam skema RBP, Indonesia telah memperoleh insentif positif dari Green Climate Fund (GCF), Indonesia-Norway Partnership, dan melalui FCPF-Carbon Fund Kalimantan Timur.
Agus mengungkapkan, Ditjen PHL KLHK juga melaksanakan proyek penguatan KPH dengan dukungan pendanaan RBP REDD+ GCF. ***