Jumat, 26 Juli 2024

KLHK Persyaratkan Perusahaan Kehutanan Punya Minimal Dua Penyuluh

Latest

- Advertisement -spot_img

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) meminta agar perusahaan yang bergerak di sektor kehutanan yang usahanya berkaitan langsung dengan masyarakat untuk memiliki minimal dua penyuluh kehutanan.

Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM KLHK Ade Palguna Ruteka menjelaskan kewajiban bagi pelaku usaha untuk memiliki penyuluh kehutanan sudah diatur berdasarkan Peraturan Menteri LHK No P.76 tahun 2016.

“Setiap pelaku usaha di bidang kehutanan yang kegiatan usahanya berkaitan langsung dengan masyarakat wajib memiliki dan atau menugaskan karyawan sebagai Penyuluh Kehutanan Swasta (PKS) paling sedikit dua orang,” kata Ade saat pembukaan Sosialisasi Peraturan dan Kebijakan Penyuluh Kehutanan Swasta Tahun 2023 di Jakarta, Rabu 13 September 2023.

Ade menegaskan pentingnya keberadaan penyuluh kehutanan swasta. Menurut dia, penyuluh kehutanan swasta memiliki peran penting dan strategis sebagai agen perubahan atau “agent of change” dan agen transformasi atau “agent of transformation” dalam pemanfaatan hutan secara lestari di tingkat tapak lingkup dunia usaha.

Ade menyatakan penyuluh kehutanan swasta diharapkan dapat menjalankan fungsinya tidak hanya sebagai mediator, inovator, motivator dalam mengedukasi dan menumbuhkan kemandirian masyarakat.

Berdasarkan database Pusat Penyuluhan KLHK, saat ini ada 812 penyuluh kehutanan swasta yang tersebar di 21 provinsi di Indonesia. Selain itu ada juga penyuluh kehutanan PNS sebanyak 2.890 orang dan penyuluh kehutanan swadaya masyarakat (PKSM) sebanyak 5.828 orang. Total jumlah penyuluh saat ini 9.530 orang.

“Sinergitas dan kolaborasi dari tiga komponen Penyuluh Kehutanan ini diharapkan mampu memperkuat pelaksanaan program pembangunan lingkungan hidup dan kehutanan di tingkat tapak serta mampu mensejahterakan masyarakat,” kata Ade.

Sementara itu Kepala Pusat Penyuluhan KLHK Sugeng Priyanto menjelaskan penyuluh kehutanan swasta akan mendapat pembinaan dari KLHK di tingkat pusat maupun Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan di tingkat provinsi atau kabupaten. Pembinaan kepada penyuluh kehutanan swasta mencakup materi, metode, dan media penyuluhan.

“Selain itu KLHK dan Dinas Kehutanan juga akan memfasilitasi peningkatan kapasitas  dan kompetensi penyuluh kehutanan swasta,” kata Sugeng.

Sugeng menyatakan keberadaan penyuluh kehutanan swasta akan menguntungkan bagi perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) diantaranya dalam penyelesaian konflik sosial dan tenurial.

“Peran aktif penyuluh kehutanan swasta di tingkat tapak diharapkan dapat mengurai permasalahan di PBPH dalam konflik sosial maupun tenurial sehingga meningkatkan kinerja PBPH dalam pengelolaan hutan,” katanya.

Sementara itu Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) Soewarso menyatakan pihaknya menyambut baik kegiatan sosialisasi peraturan dan kebijakan Penyuluh Kehutanan Swasta sebagai media untuk memberikan pemahaman yang mendalam kepada anggota APHI yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.

“APHI memiliki peranan penting berkenaan dengan fasilitasi peningkatan peran dan fungsi penyuluh kehutanan swasta dalam mengkomunikasikan kaitan kontribusi PBPH pada peningkatan kesejahteraan masyarakat di dalam dan sekitar hutan dari kegiatan usaha pemanfaatan hutan yang berlandaskan pengelolaan hutan lestari,” katanya.

Soewarso berharap ke depan Pemerintah, Swasta dan semua pemangku kepentingan dapat membangun komitmen yang lebih kuat, untuk bersinergi mendukung implementasi peran dan fungsi Penyuluh Kehutanan Swasta yang kompeten dan berintegritas dalam pengembangan PBPH yang berbasis kegiatan Multi Usaha Kehutanan dan pengelolaan hutan yang inklusif, sebagai upaya peningkatan kontribusi kepada negara. ***

More Articles