Kementerian Lingkungan Hidup dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) resmi meluncurkan program uji emisi rutin setiap pekan sebagai respons konkret terhadap kondisi udara Jakarta yang semakin memburuk.
Program ini diberlakukan untuk seluruh kendaraan dinas, kendaraan pegawai, serta kendaraan tamu yang memasuki area kantor KLH/BPLH.
Deputi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLH/BPLH, Rasio Ridho Sani, menegaskan bahwa kebijakan ini bukan sekadar formalitas administratif, melainkan wujud komitmen institusi negara dalam mengatasi polusi udara yang didominasi oleh emisi kendaraan bermotor.
“Langit Jakarta sedang tidak baik-baik saja. Uji emisi berkala ini adalah bentuk perlawanan kami terhadap para pencemar udara, dan bagian dari hak warga untuk menghirup udara yang bersih,” tegas Rasio.
Uji emisi dilakukan berdasarkan jenis bahan bakar kendaraan, yakni selama 20 detik untuk solar dan dua menit untuk bensin, sesuai dengan ketentuan dalam Permen LHK No. 8 Tahun 2023 tentang Baku Mutu Emisi Kendaraan Bermotor.
Kendaraan yang lulus uji akan mendapat stiker kendaraan ramah lingkungan, sementara kendaraan yang tidak lolos diwajibkan melakukan perbaikan sistem emisi.
Data KLH menunjukkan bahwa kendaraan bermotor menyumbang proporsi signifikan terhadap pencemaran udara di Jakarta, yang dalam beberapa bulan terakhir menunjukkan peningkatan polutan melebihi ambang batas aman.
Oleh karena itu, uji emisi rutin ini dirancang sebagai upaya sistematis untuk menekan emisi secara menyeluruh dari sumber transportasi darat.
KLH juga mendorong kementerian, lembaga, BUMN, dan pemerintah daerah lainnya untuk mengadopsi kebijakan serupa.
Inisiatif ini dipandang bukan hanya sebagai kewajiban teknis, melainkan bagian dari gerakan sosial yang bertujuan membangun kesadaran kolektif terhadap hak atas udara bersih.
“Kita tidak lagi bisa berdiam diri. Polusi udara adalah krisis lingkungan sekaligus krisis kesehatan. Pemerintah sudah bertindak. Sekarang giliran masyarakat dan pemilik kendaraan untuk ikut bertanggung jawab,” ujar Rasio.
Melalui kebijakan ini, KLH berharap Jakarta dapat kembali menikmati langit biru dan udara bersih, dengan keterlibatan aktif seluruh elemen masyarakat, dari individu hingga korporasi.
Gerakan uji emisi ini diharapkan menjadi tonggak perubahan menuju kota yang lebih sehat, berketahanan, dan layak huni. ***