Jumat, 26 Juli 2024

KKI VII Tingkatkan Peranan Pengelolaan Hutan Lestari dan Pencapaian NDC

Latest

- Advertisement -spot_img

Kongres Kehutanan Indonesia (KKI) VII diharapkan bisa meningkatkan peran semua pemangku kepentingan dalam menjaga hutan, memberdayakan masyarakat, dan mengendalikan perubahan iklim.

Dalam pengelolaan hutan, Pemerintah menegaskan akan terus mendorong pembangunan yang berkelanjutan secara nasional dan global, sesuai target RPJMN dan Sustainable Development Goals (SDGs).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, dalam pemanfaatan hutan lestari, pemerintah sudah membuka peluang implementasi multi usaha kehutanan seperti diatur dalam Undang-undang Cipta Kerja dan turunannya.

“Kebijakan multi usaha kehutanan tak hanya berisi regulasi, juga pengawasannya mesti ketat agar sesuai dengan cita-citanya yaitu mengembalikan kejayaan sektor kehutanan dengan memperhatikan aspek kelestarian dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” kata Airlangga saat membuka Kongres Kehutanan Indonesia VII di Jakarta, Selasa 28 Juni 2022.

Multi usaha kehutanan merupakan kebijakan baru dimana pemanfaatan kawasan hutan tidak terbatas pada kayu tapi juga pemanfaatan kawasan, jasa lingkungan, dan hasil hutan bukan kayu dalam satu satu perizinan.

Menurut Airlangga, multi usaha kehutanan bisa menjadi solusi kebutuhan ekonomi, lingkungan dan sosial dengan mengembangkan berbagai komoditas bernilai tinggi, misalnya hortikultura.

Airlangga mengatakan dengan implementasi multi usaha kehutanan, kontribusi sektor kehutanan diharapkan bisa semakin meningkat dari saat ini yang sebesar 0,6% terhadap PDB Nasional. 

“Tentu perlu kita kembalikan ke masa jayanya seperti di era tahun 80-an, ketika sektor kehutanan dan turunannya menjadi andalan dari ekspor Indonesia,” ujar Airlangga.

Ketua Umum APHI Indroyono Soesilo (tengah) bersama Direktur Utama PT Inhutani I Oman Suherman (kanan), dan Direktur PT Inhutani I Susilo Budi Wacono di booth pameran PT Inhutani I di Kongres Kehutanan Indonesia (KKI) VII, Selasa 28 Juni 2022. Dalam KKI seluruh stakeholder, termasuk dari Kamar Bisnis, saling mencurahkan pemikiran untuk menyiapkan masukan tentang kebijakan pembangunan kehutanan ke depan.

KKI VII 2022 mengangkat tema Hutan Terkelola, Bumi Terjaga dan Bangsa Berdaya, dan bertujuan untuk mendokumentasikan pandangan para pemangku kepentingan sektor kehutanan terhadap sejumlah isu dan kebijakan kehutanan yang telah dilalui.

Kongres tersebut juga bertujuan untuk merumuskan rekomendasi fokus kebijakan pembangunan lima tahun ke depan dan tercapainya kesepakatan peran-peran para pihak dalam mendukung pembangunan kehutanan serta membentuk kepengurusan Presidium Dewan Kehutanan Nasional periode 2022-2026.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengajak semua pihak untuk meneguhkan komitmen bersama dalam mendorong kemajuan pembangunan kehutanan Indonesia bagi kesejahteraan masyarakat dan dalam posisi Indonesia di dunia internasional terkait keberlanjutan dan perubahan iklim.

“Kembali kita teguhkan komitmen bersama untuk terus menjaga kebermanfaatan hutan dan sumber dayanya dalam upaya mencapai kemajuan kehidupan bangsa Indonesia,” ujarnya.

Menteri Siti menjelaskan pengelolaan hutan tidak bisa dilepaskan dari geopolitik dan perkembangan yang terjadi dimana saat ini isu yang sangat erat dengan kehutanan saat adalah tentang perubahan iklim.

Terkait hal itu pemerintah Indonesia telah mencanangkan untuk mengurangi emisi gas rumah kaca (GRK) sebesar 29% dengan upaya sendiri atau mencapai 41% dengan dukungan Internasional di tahun 2030.

Pada tahun 2030, Indonesia juga sudah berkomitmen untuk mencapai FOLU Net Sink, yaitu kondisi dimana tingkat penyerapan GRK dari sektor kehutanan dan penggunaan lahan (Forestry and Other Land Use/FOLU) sudah seimbang atau lebih besar dibandingkan emisinya.

Menteri Siti mengatakan mengatakan diperlukan langkah-langkah terobosan, inovasi dan kolaborasi serta upaya bersama untuk percepatan implementasi aksi mitigasi perubahan iklim yang sudah dicanangkan. 

Menteri Siti Nurbaya berharap KKI VII yang diikuti oleh lima kamar yaitu Kamar Pemerintah, Kamar Bisnis, Kamar Akademisi, Kamar  Masyarakat, dan Kamar LSM, bisa merumuskan masukan, koreksi, maupun gagasan untuk memperkuat komitmen tersebut.***

More Articles