Selasa, 3 Desember 2024

Inhutani I Bersiap Implementasikan Nilai Ekonomi Karbon, Samakan Persepsi dengan Para Pihak

Latest

- Advertisement -spot_img

PT Inhutani I terus bersiap untuk mengimplementasikan kebijakan Nilai Ekonomi Karbon (NEK) di areal Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang dikelolanya.

Untuk mematangkan persiapan tersebut, Inhutani I menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Persiapan Implementasi Kebijakan Nilai Ekonomi Karbon di Wilayah Kerja PT INHUTANI I”  bersama Kementerian BUMN (KBUMN), Kementerian Lingkungan Hidup & Kehutanan Indonesia (KLHK), PT Pertamina New and Renewable Energy (PNRE) dan Perum Perhutani di Hotel Santika Jakarta, Selasa (11/7/2023).

Untuk diketahui, dalam implementasi NEK, Perum Perhutani Group dan PT PNRE telah menginiasi Pengembangan Proyek Nature Based Solution (NBS) di dua lokasi konsesi hutan Inhutani I di Unit Manajemen (UM) Semamu Kalimantan Utara dan UM Sambarata Kalimantan Timur.

Proyek ini merupakan bagian dari strategi kolaborasi dan sinergi antar BUMN dalam mewujudkan dekarbonisasi di lingkup BUMN.

Dalam implementasi NEK sesuai regulasi, maka diperlukan penyamaan persepsi mengenai regulasi dari Kementerian LHK melalui FGD (Focus Group Discussion) dan sosialisasi peraturan perundangan yang telah terbit antara KLHK dengan pihak Kementerian BUMN, Perum Perhutani, Inhutani I, Pertamina New and Renewable Energy (PNRE) dan pihak lainnnya yang berkepentingan.

Direktur Utama Perhutani Wahyu Kuncoro menjelaskan bahwa pengembangan proyek Nature Based Solution (NBS) merupakan salah satu proyek strategis Perum Perhutani Group tahun 2023.

“Adanya peraturan Menteri KLHK yang baru diterbitkan tentunya menjadi acuan dalam pelaksanaan proyek strategis ini,” tambah Wahyu.

“Diharapkan dengan adanya FGD ini terjadi persamaan pemahaman akan regulasi yang dilaksanakan dalam pelaksanaan proyek strategis tersebut” tutur Wahyu.

KLHK telah melansir Peraturan Menteri LHK No 7 tahun 2023 tentang Tata Cara Perdagangan karbon Sektor Kehutanan pada 14 Juni 2023.

Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) KLHK Agus Justianto menjelaskan bahwa berdasarkan perkembangan luas areal PBPH khususnya wilayah kerja Inhutani I seluas ±1,1 juta ha.

Dari luasan tersebut Inhutani I memiliki potensi yang sangat besar dalam mendukung penyelenggaraan NEK dalam pasar karbon untuk pencapaian target NDC dan juga untuk pengendalian Gas Emisi Rumah Kaca (GRK).

Agus mengingatkan dalam pelaksanaannya, NEK harus dilakukan dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku. ***

- Advertisement -spot_img

More Articles