Jumat, 2 Januari 2026

Indonesia Tegaskan Penguatan Hak Tenurial Masyarakat Adat dan Komunitas Lokal di COP30

Latest

- Advertisement -spot_img

Pemerintah Indonesia menegaskan komitmennya untuk memperkuat pengakuan dan perlindungan hak tenurial masyarakat adat dan komunitas lokal dalam sesi Intergovernmental Land Tenure Commitment Advancing Indigenous Peoples & Local Communities’ Land Tenure yang digelar di Action Room 1, Blue Zone COP30 UNFCCC, Belém, Brasil, pada 17 November 2025.

Direktur Penyelesaian Konflik Tenurial dan Hutan Adat, Direktorat Jenderal Kehutanan Sosial Kementerian Kehutanan, Julmansyah, mewakili Indonesia dalam sesi tersebut.

Ia menyampaikan apresiasi kepada penyelenggara serta mengapresiasi inisiatif Forest and Land Tenure Pledge yang memperkuat sinergi global untuk aksi iklim berbasis hak masyarakat adat.

Dalam pernyataannya, Julmansyah menekankan bahwa masyarakat adat dan komunitas lokal (IPLCs) memiliki peran vital dalam menjaga keberlanjutan ekosistem, memperkuat pengetahuan tradisional, serta menjaga kelestarian lanskap yang penting bagi ketahanan iklim.

Julmansyah memaparkan capaian kehutanan sosial Indonesia. Hingga Oktober 2025, pemerintah telah mendistribusikan lebih dari 8,3 juta hektare dari target 12,7 juta hektare untuk dikelola secara legal oleh lebih dari 1,4 juta rumah tangga. Ia juga mencatat bahwa hingga saat ini terdapat 164 keputusan hutan adat dengan total luas 345.257 hektare yang dikelola 87.963 rumah tangga.

Pada COP30, Indonesia kembali menegaskan komitmen untuk mengakui 1,4 juta hektare hutan adat dalam empat tahun ke depan. Julmansyah menyebut langkah ini sebagai strategi nasional yang menempatkan IPLC sebagai pilar penting dalam implementasi aksi iklim.

Sebagai tindak lanjut, pemerintah telah membentuk Tim Tugas Khusus Percepatan Pengakuan Hutan Adat melalui Keputusan Menteri No. 1440 Tahun 2025. Tim ini bekerja secara inklusif dengan melibatkan organisasi masyarakat adat, LSM, akademisi, dan pemerintah daerah untuk memastikan percepatan penetapan wilayah adat berlangsung transparan dan adil.

Pemerintah juga sedang menyusun Peta Jalan percepatan pengakuan hutan adat yang direncanakan diluncurkan pada Desember 2025. Selain itu, Indonesia tengah mengembangkan mekanisme pendanaan kolaboratif untuk mendukung penguatan sistem informasi, direktori pengetahuan IPLC, dan peningkatan kesejahteraan berbasis wilayah.

Dalam penyampaiannya, Julmansyah memberikan apresiasi kepada Pemerintah Norwegia atas dukungan yang konsisten dalam pengembangan IPLC dan percepatan pengelolaan hutan adat.

Ia menutup pernyataannya dengan menyerukan kolaborasi global yang lebih kuat. Menurutnya, COP30 harus menjadi titik balik bagi negara-negara untuk memperkuat peran masyarakat adat dalam mitigasi dan adaptasi perubahan iklim.

“Indonesia siap mengambil peran kepemimpinan dan memperluas kolaborasi untuk memastikan keterlibatan IPLC meningkat. Saatnya bergerak dari komitmen menuju tindakan yang terukur,” ujar Julmansyah.
***

- Advertisement -spot_img

More Articles