Jumat, 2 Januari 2026

Indonesia Tegaskan Kesiapan Menjadi Pusat Pasar Karbon Berintegritas Tinggi

Latest

- Advertisement -spot_img

Indonesia menegaskan posisi strategisnya dalam pengembangan pasar karbon berintegritas tinggi melalui Talk Show Session di Paviliun Indonesia pada COP30 UNFCCC di Belém, Brasil (15/11/2025).

Direktur Bina Usaha Pemanfaatan Hutan, Ilham, menyampaikan strategi nasional dalam memaksimalkan potensi kehutanan untuk mitigasi perubahan iklim dan penguatan pembiayaan iklim.

Dalam sesi tersebut, Ilham menekankan bahwa Indonesia memiliki modal alam yang signifikan, dengan total 125,89 juta hektare hutan serta ekosistem gambut dan mangrove yang menjadi penopang stabilitas iklim global. Ia menyebut modal alam ini bukan hanya aset ekologis, tetapi juga kekuatan strategis yang dapat membuka nilai ekonomi karbon dalam jangka panjang.

Pemerintah memperkuat langkah ini melalui Peraturan Presiden No. 110/2025 tentang Nilai Ekonomi Karbon, yang menjadi dasar pembangunan sistem perdagangan karbon nasional yang kompetitif.

Ilham menyampaikan bahwa mekanisme perizinan PBPH dan program Kehutanan Sosial menjadi instrumen penting untuk mengelola nilai ekonomi karbon yang sejalan dengan target FOLU Net Sink 2030 dan SNDC Indonesia.

Ia menjelaskan bahwa program perlindungan dan restorasi hutan serta kehutanan partisipatif mampu menghasilkan nilai karbon yang signifikan sambil memastikan manfaatnya mengalir langsung ke masyarakat adat, komunitas lokal, dan rumah tangga pedesaan.

Mekanisme ini dirancang agar manfaat ekonomi karbon tidak terpusat, melainkan dirasakan oleh pihak yang berinteraksi langsung dengan ekosistem hutan.

Ilham juga menyoroti bahwa optimalisasi perdagangan karbon di sektor kehutanan dapat menciptakan ribuan lapangan kerja dan menghasilkan nilai perdagangan dalam skala besar. Menurutnya, keterlibatan masyarakat menjadi faktor penting untuk menjaga keberlanjutan program dan mencegah potensi konflik sosial.

Selain itu, ia menekankan potensi konservasi yang belum dimanfaatkan secara optimal, termasuk taman nasional yang dapat mendorong pembiayaan iklim dan menciptakan pendapatan berkelanjutan bagi konservasi dan masyarakat di sekitar kawasan.

Perpres 110/2025 membuka peluang Indonesia untuk terhubung lebih luas dengan pasar karbon internasional melalui mekanisme seperti Result-Based Payment (RBP), Sistem Perdagangan Emisi (SPE), dan Mutual Recognition Arrangement (MRA).

Ilham menyampaikan bahwa regulasi ini juga mempersiapkan Indonesia untuk terlibat dalam mekanisme Article 6 Perjanjian Paris dan memperkuat daya saing global.

Untuk menjaga integritas kredit karbon, Indonesia mengembangkan Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) yang menerapkan prinsip transparansi, keterlacakan, keamanan, dan kesesuaian dengan standar internasional.

Ilham menutup sesi dengan menegaskan bahwa pasar karbon Indonesia dirancang menjadi mesin pertumbuhan ekonomi hijau yang inklusif. Ia menekankan pentingnya tata kelola yang akuntabel dan proses bisnis yang efisien agar ekosistem pasar karbon berfungsi sebagai sarana diversifikasi ekonomi dan pemberdayaan masyarakat.
***

- Advertisement -spot_img

More Articles