Senin, 2 Desember 2024

Indonesia Inisiasi Forum Broader Market Recognition (BMR), Perkuat Perdagangan Kayu Lestari

Latest

- Advertisement -spot_img

Indonesia terus mendorong peningkatan peningkatan perdagangan lestari melalui Policy Forum on Broader Market Recognition (BMR).

Tujuannya meningkatkan perhatian, opini, serta pandangan dari negara-negara produsen kayu tropis yang telah atau sedang melakukan proses FLEGT-VPA

Pertemuan Forum BMR diselenggarakan di Denpasar Bali 28 Februari-2 Maret 2023. Pertemuan untuk membahas kemitraan yang telah diinisiasi lebih dari 20 tahun lalu di Bali.

Melalui the Bali Declaration 2001, Negara produsen maupun negara konsumen bersepakat untuk menggiatkan pemberantasan penebangan liar serta perdagangan produk kayu ilegal.

Pemerintah Indonesia telah mengembangkan skema penjaminan legalitas kayu sejak 2003 melalui Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) untuk menjawab tuntutan pasar global.

Sejak Perjanjian Kemitraan Sukarela (VPA) FLEGT dengan Uni Eropa pada September 2013.

Indonesia menjadi negara pertama yang sepenuhnya menerapkan FLEGT VPA dengan menerbitkan Lisensi FLEGT pertama di dunia pada November 2016.

Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) KLHK Agus Justianto, menjelaskan gambaran mengenai perkembangan di negara-negara produsen selain Indonesia dalam mengembangkan, menegosiasikan dan implementasi FLEGT-VPA, khususnya dalam kebijakan negara pasar.

“Melalui forum (BMR) ini, negara produsen diharapkan menyetujui peta jalan, strategi serta langkah selanjutnya yang akan dilakukan untuk memperluas pengakuan pasar terhadap sistem nasional yang mempunyai keuntungan yang setara antara produsen dan konsumen,” kata Agus dalam keterangannya yang dikutip, Rabu 1 Maret 2023.

Selanjutnya, Agus menegaskan harapan Indonesia agar FLEGT VPA dapat diimplementasikan secara konsisten oleh kedua belah pihak di sisi negara produsen maupun negara konsumen.

“Negara produsen perlu mendapatkan pengakuan pasar yang lebih luas atas sistem nasional melalui kemitraan yang menerapkan prinsip-prinsip saling percaya, saling menghormati dan saling menguntungkan pihak-pihak yang terlibat,” tegasnya.

Agus juga menyampaikan perkembangan implementasi SVLK di Indonesia, khususnya terkait transformasi SVLK dari “Sistem Verifikasi Legalitas Kayu” menjadi “Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian”.

Pertemuan yang dilaksanakan secara hybrid (daring dan luring) selama tiga hari pada 28 Februari – 2 Maret 2023 ini, diikuti peserta yang berkiprah di bidang hutan dan kehutanan serta perwakilan dari unsur Pemerintah RI (KLHK, Kemenko Marves, Kemenlu, Kemendag dan Kominfo), perwakilan negara peserta Forum BMR (Kamerun, Republik Kongo, Ghana, Guyana, Liberia), perwakilan observer (Australia, Japan, Korea, New Zealand, USA ), akademisi/lembaga penelitian, APHI, pelaku bisnis, NGO/CSOs, dan donor (Palladium/MFP4, UK Forest, Governance, Market, and Climate/UK FGMC). ***

- Advertisement -spot_img

More Articles