Jumat, 26 Juli 2024

FSC Sahkan Mosi 37/2021, Konversi Hutan Alam untuk HTI Wajib Diremediasi

Latest

- Advertisement -spot_img

General Assembly lembaga pengembang sertifikasi kehutanan FSC (Forest Stewardship Council) setuju untuk mengesahkan mosi 37/2021. Ini berarti akan ada perubahan pada Kebijakan untuk Mengatasi Konversi (Policy for Address Coversion/PAC) yang akan memungkinkan FSC menyediakan kerangka kerja untuk meremediasi aktivitas konversi yang terlanjur dilakukan (Remedy Framework).

Demikian dikutip dari laman FSC, Kamis 13 Oktober 2022. Persetujuan diambil setelah dalam persetujuan yang diberikan lebih dari setengah member yang mengikuti General Assembly yang akan berlangsung hingga 14 Oktober 2022.

“Keputusan adalah hasil diskusi di antara anggota selama bertahun-tahun melalui serangkaian proses yang berbeda,” demikian penjelasan dari laman FSC.

Perubahan ini akan memberikan rute dimana jutaan hektar hutan dapat direstorasi dan kemudian menjadi bersertifikat FSC dan dikelola secara bertanggung jawab sesuai dengan Prinsip dan Kriteria.

Dengan ini, FSC dapat menjadi relevan di ruang restorasi sebagai alat yang memberikan insentif pasar untuk merestorasi lahan terdeforestasi dan terdegradasi.

Dalam penjelasannya, FSC menyatakan telah membatasi konversi hutan alam sejak didirikan secara resmi pada tahun 1994. Hutan tanaman yang dibangun dengan mengkonversi hutan alam setelah tahun tersebut sejak saat itu tidak memenuhi syarat untuk sertifikasi FSC, jika pengembangnya bertanggung jawab atas konversi tersebut.

Seiring berlalunya waktu, konversi dan peran FSC dalam restorasi tetap menjadi topik yang relevan bagi para anggota, dan pada Agustus 2022, Dewan Direksi mengadopsi PAC.

Pengesahan mosi ini juga akan memungkinkan FSC untuk menyediakan Remedy Framework yang baru untuk kerusakan sosial dan lingkungan yang disebabkan oleh konversi, mempromosikan perluasan restorasi hutan dan pemulihan sosial untuk pada akhirnya mengatasi deforestasi global.

Untuk diketahui, dalam PAC yang disetujui akan ada perubahan Cut Off Date untuk konversi hutan alam dalam pengembangan hutan tanaman industri (HTI). Jika sebelumnya tahun 1994 kini berubah menjadi 31 Desember 2020. ***

More Articles