Jumat, 26 Juli 2024

DPR Sempurnakan RUU KSDAE, Undang Partisipasi Publik

Latest

- Advertisement -spot_img

Komisi IV DPR terus melakukan pembahasan untuk penyempuranaan Rancangan Undang-undang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya (RUU KSDAE).

Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Budisatrio Djiwandono menyampaikan bahwa partisipasi publik dalam menjalankan konservasi menjadi salah satu penekanan dalam penyempurnaan RUU KSDAHE.

“Kami yang perlu banyak mendengar dari semua stakeholder yang ada. Salah satu approach atau satu penekanan dari kami mengenai kekurangan dari undang-undang sebelumnya adalah partisipasi masyarakat publik dalam menjalankan konservasi,” ujarnya saat memimpin rapat dengar pendapata umum di Gedung DPR, Senin, 10 April 2023.

Dalam kesempatan itu Budisatrio juga mengatakan bahwa para pemerhati lingkungan dan konservasi nantinya akan diberikan ruang berpartisipasi secara aktif alih-alih sebatas membantu merumuskan aturan tersebut.

Ia juga memberikan perhatian kepada masyarakat adat mengingat kehidupan seringkali berada dalam area konservasi dan tidak terlepas dari ekosistem keanekaragaman hayati.

“Pemerhati lingkungan, pemerhati konservasi dalam hal ini bukan cuma membantu kami merumuskan tapi nanti harus mendapatkan ruang untuk berpartisipasi secara aktif, begitu juga masyarakat hukum adat yang selama ini memang tinggal di daerah kawasan konservasi. Apakah itu, areal hutan, apakah itu areal pesisir, apakah itu areal perairan laut ini satu kesatuan yang tidak terpisahkan kalau kita bicara keanekaragaman hayati ekosistem,” lanjutnya.

RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya telah ditetapkan sebagai RUU Usul Inisiatif DPR RI pada 7 Juli 2022 lalu.

Sebelumnya, RUU KSDAHE sempat dibahas pada periode lalu namun belum terselesaikan. Saat ini, RUU KSDAHE telah masuk dalam program legislasi nasional prioritas tahun 2023 dan diharapkan akan dapat rampung dalam waktu dekat.***

More Articles