Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari, Laksmi Wijayanti, memimpin langsung kegiatan supervisi pengendalian kebakaran hutan di Provinsi Riau pada 29–31 Juli 2025.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memastikan pengendalian kebakaran hutan dan lahan berjalan efektif di tengah kondisi cuaca ekstrem yang meningkatkan risiko kebakaran.
Selama tiga hari, Laksmi bersama jajaran Ditjen PHL melakukan pengecekan lapangan di sejumlah titik bekas kebakaran hutan yang tersebar di Kabupaten Bengkalis, Kabupaten Rokan Hilir, dan Kabupaten Kampar.
Selain itu, tim menggelar dialog dengan para pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dan meninjau Pos Komando Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (Posko Dalkarhutla) milik Kementerian Kehutanan di Riau.
Dalam evaluasi di lapangan, Laksmi menyampaikan bahwa kondisi kebakaran di kawasan hutan produksi dan hutan lindung saat ini relatif terkendali.
Meski demikian, ia meminta seluruh pihak tetap siaga mengingat sebulan ke depan potensi cuaca kering dan angin kencang masih cukup tinggi.
“Posko Dalkarhutla Kementerian Kehutanan kami siapkan agar mampu merespons cepat situasi kebakaran sekaligus memperkuat koordinasi lintas lembaga dan pemerintah daerah,” ujar Laksmi di sela kunjungannya.
Ia menegaskan, Posko Dalkarhutla juga bertugas menganalisis data kejadian kebakaran sebelumnya secara serius untuk menyusun langkah-langkah antisipasi berikutnya, terutama pada kawasan hutan yang belum memiliki izin pemanfaatan.
Dalam kesempatan itu, Laksmi mengapresiasi seluruh pihak yang sudah bergerak cepat dan berkolaborasi dalam pengendalian kebakaran hutan di Riau. Ia mendorong agar langkah jangka pendek dibarengi dengan solusi permanen yang menyentuh akar masalah.
“Saya mengajak pemerintah daerah dan seluruh pemangku kepentingan untuk bersama-sama menyelesaikan persoalan mendasar yang selama ini memicu kebakaran di tingkat tapak,” tegasnya.
Di sisi lain, Laksmi memastikan Ditjen PHL dan Ditjen Gakkum Kehutanan akan terus melaksanakan penegakan hukum secara tegas. Penindakan berlaku bagi individu maupun korporasi yang terbukti lalai atau sengaja memicu kebakaran.
“Mari kita berkolaborasi untuk mencegah kebakaran hutan agar tidak terulang,” pungkas Laksmi.
Dalam supervisi tersebut, Laksmi didampingi Sekretaris Ditjen PHL, Direktur Pengendalian Usaha Pemanfaatan Hutan, Kepala Balai Besar KSDA Riau, Kepala Balai PHL Wilayah III Pekanbaru, Kepala KPH Bagan Siapi-api, Tim Posko Dalkarhutla, serta perwakilan PBPH dari seluruh Riau. ***



