KLH Perketat Pengawasan Perusahaan untuk Cegah Karhutla di Gambut Sumsel

Latest

- Advertisement -spot_img

Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) memperketat pengawasan terhadap perusahaan pemegang konsesi di Sumatera Selatan untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla), terutama di kawasan ekosistem gambut. Pemerintah mendorong pembangunan sekat kanal dan pompa air untuk mempertahankan kelembapan gambut, sekaligus menindak perusahaan yang diduga melanggar ketentuan lingkungan.

Wakil Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Wakil Kepala BPLH, Diaz Hendropriyono, menyampaikan langkah tersebut saat mendampingi Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Dudung Abdurachman, dalam Forum Koordinasi Penanganan Karhutla Provinsi Sumatera Selatan di Palembang, Rabu (14/10/2026).

Diaz mengatakan, pemerintah telah berkoordinasi dengan 43 perusahaan swasta pemegang konsesi di wilayah terdampak karhutla di Sumatera Selatan. Pemerintah mendorong perusahaan-perusahaan tersebut berkontribusi dalam pembangunan infrastruktur pembasahan gambut, termasuk sekat kanal dan pompa sentrifugal untuk mengambil air dari sungai.

“KLH sudah memetakan di mana kita bisa bangun sekat kanal dan kita sudah komunikasi ke 43 perusahaan di Sumsel. Pada intinya mereka setuju untuk berkontribusi dan bangun sekat kanal serta pompa sentrifugal untuk mengambil water intake dari sungai,” ujar Diaz.

Menurut Diaz, keberhasilan upaya mitigasi tidak hanya bergantung pada pembangunan infrastruktur, tetapi juga pada keterlibatan pemerintah daerah dan masyarakat setempat. Pemerintah ingin memastikan fasilitas yang dibangun dapat dikelola dan dimanfaatkan secara berkelanjutan untuk menjaga kondisi gambut tetap basah.

Ia menjelaskan bahwa pemerintah akan melibatkan gubernur, bupati, kepala desa, dan masyarakat dalam mengomunikasikan rencana pembangunan sekat kanal serta pompa air. Mekanisme tersebut diharapkan dapat memperkuat dukungan masyarakat terhadap upaya pencegahan kebakaran.

“Saya sudah diskusi dengan gubernur dan perusahaan-perusahaan yang ada di konsesi, nanti akan ada penetapan gubernur untuk bupati dan kepala desa. Mereka akan bertanggung jawab untuk mengkomunikasikan ke masyarakat terkait sekat kanal dan pompa yang akan dibangun. Saya rasa ini mekanisme yang sangat baik untuk mendapatkan dukungan masyarakat,” kata Diaz.

Selain mengutamakan pencegahan, KLH/BPLH juga memperkuat penegakan hukum terhadap perusahaan yang terindikasi melakukan pelanggaran terkait karhutla. Diaz menyebut pihaknya telah menyegel 57 perusahaan di berbagai wilayah Indonesia. Dari jumlah tersebut, 12 perusahaan berada di Sumatera Selatan.

“Terkait penegakkan hukum, KLH sudah menyegel 57 perusahaan di seluruh Indonesia dan kami terus melakukan penyelidikan mendalam. Di Sumatera Selatan sendiri sudah ada 12 perusahaan yang disegel,” tegas Diaz.

Pengawasan terhadap perusahaan dan pembangunan infrastruktur pembasahan gambut menjadi bagian dari langkah pemerintah untuk menekan risiko kebakaran di wilayah rawan karhutla. Melalui koordinasi dengan pemegang konsesi, pemerintah daerah, dan masyarakat, KLH/BPLH berupaya menjaga kelembapan ekosistem gambut sekaligus memastikan perusahaan menjalankan kewajiban pengelolaan lingkungan sesuai ketentuan.
***

- Advertisement -spot_img

More Articles