Hutan Produksi dan Hutan Lindung Jadi Fokus Rencana Investasi Kemenhut hingga 2030

Latest

- Advertisement -spot_img

Kementerian Kehutanan menyiapkan Rencana Investasi Nasional Hutan Produksi dan Hutan Lindung 2026–2030 sebagai pijakan untuk mengarahkan pengelolaan kawasan hutan menuju target lingkungan, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat. Rencana tersebut juga diposisikan sebagai instrumen untuk memperkuat pencapaian Indonesia’s FOLU Net Sink 2030.

Penyusunan rencana dilakukan Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) dengan dukungan Multistakeholder Forestry Programme (MFP) Fase 5. Dokumen ini dirancang untuk menerjemahkan kebijakan nasional menjadi program yang dapat diterapkan di tingkat lapangan dengan hasil yang terukur.

Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki mengatakan hutan produksi dan hutan lindung memiliki fungsi strategis karena tidak hanya berkaitan dengan keberlanjutan ekosistem, tetapi juga menopang kehidupan masyarakat.

“Hutan produksi dan hutan lindung bukan hanya penyangga keseimbangan alam, tetapi juga sumber penghidupan bagi jutaan masyarakat. Karena itu, pengelolaannya harus terencana, terukur, dan memberikan manfaat nyata bagi lingkungan, perekonomian, dan masyarakat,” ujar Rohmat.

Indonesia memiliki kawasan hutan negara lebih dari 120 juta hektare. Dari luasan tersebut, sekitar 66,7 juta hektare atau sekitar 57 persen merupakan hutan produksi. Sementara itu, hutan lindung mencakup sekitar 29,1 juta hektare atau sekitar 25 persen.

Pemerintah mencatat sejumlah indikator pengelolaan hutan menunjukkan perkembangan positif. Laju deforestasi nasional turun dari 462.000 hektare pada 2019 menjadi sekitar 175.000 hektare pada 2024.

Pada periode yang sama, pemerintah juga menjalankan rehabilitasi hutan dan lahan. Pada 2024, luas rehabilitasi mencapai 217.974 hektare, sementara pemerintah menetapkan target rehabilitasi terhadap 12 juta hektare lahan terdegradasi.

Rohmat menilai capaian tersebut belum cukup untuk menghentikan pekerjaan menuju target 2030. Pemerintah karena itu menyusun rencana investasi agar berbagai kebijakan dan program pengelolaan hutan dapat bergerak dalam arah yang sama.

“Capaian ini patut kita syukuri, tetapi kita tidak boleh berpuas diri. Masih ada jarak yang harus dijembatani menuju 2030. Rencana ini kita susun agar setiap langkah pengelolaan hutan bergerak ke arah yang sama dan saling menguatkan,” tegasnya.

Rencana Investasi Nasional tersebut menjadi penghubung antara kebijakan seperti Nationally Determined Contribution (NDC), Rencana Kehutanan Tingkat Nasional (RKTN), dan FOLU Net Sink dengan pelaksanaan program di lapangan.

Pemerintah menetapkan empat tujuan utama dalam penyusunan rencana tersebut. Pertama, mengidentifikasi intervensi yang menjadi prioritas. Kedua, menghitung kebutuhan pendanaan sekaligus hasil karbon. Ketiga, memetakan peran para pemangku kepentingan. Keempat, menyiapkan portofolio program yang dapat langsung dijalankan.

Untuk hutan produksi, rencana investasi diarahkan untuk menjaga ketersediaan bahan baku industri, mengembangkan multiusaha kehutanan, serta mendukung peralihan menuju energi terbarukan. Sementara pada hutan lindung, pemerintah mengarahkan pengelolaan pada optimalisasi jasa lingkungan dan karbon, perlindungan daerah aliran sungai, serta pengembangan sumber pendanaan konservasi yang mandiri.

Penyusunan rencana tersebut menggunakan delapan paket kerja yang saling berkaitan. Paket pertama menjadi dasar melalui pengaturan alokasi dan pemanfaatan bentang alam.

Selanjutnya, tiga paket kerja berfokus pada pengelolaan hutan, yakni produksi kayu bulat secara berkelanjutan, pengembangan komoditas strategis alternatif untuk kebutuhan konstruksi dan energi, serta pengelolaan hasil hutan bukan kayu dan jasa lingkungan.

Aspek pengurangan emisi masuk melalui paket kerja penyerapan dan penyimpanan karbon. Pemerintah juga memasukkan penguatan penghidupan masyarakat melalui tata kelola hutan desa, agroforestri berbasis masyarakat, serta kontribusi hutan terhadap ketahanan pangan.

Rencana tersebut menetapkan tiga pilar hasil yang ingin dicapai hingga 2030, yaitu Planet, Prosperity, dan People. Pada aspek lingkungan, sektor kehutanan ditargetkan mencapai tingkat emisi minus 140 juta ton CO2e.

Pada aspek ekonomi, pemerintah mendorong pertumbuhan nilai ekspor kehutanan dari baseline sebesar US$12,6 miliar pada 2022. Sementara pada aspek masyarakat, cakupan Perhutanan Sosial ditargetkan meningkat dari 8,1 juta hektare menjadi 12,7 juta hektare.

Perluasan Perhutanan Sosial tersebut juga diarahkan untuk memperkuat ketahanan pangan dan energi berbasis hutan desa sekaligus memberikan perlindungan terhadap hak masyarakat adat.

“Masyarakat harus menjadi pelaku utama dalam menjaga hutan, sekaligus merasakan manfaatnya secara langsung melalui Perhutanan Sosial, hutan desa, dan agroforestri,” kata Rohmat.

Executing Agency MFP5 sekaligus Direktur Bina Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hutan, Ditjen PHL, Ade Mukadi, mengatakan penyusunan rencana menggunakan pendekatan Theory of Change.

Pendekatan tersebut digunakan untuk menghubungkan sumber daya dan kegiatan dengan hasil langsung, perubahan sistem, hingga dampak jangka panjang. Kerangka itu diselaraskan dengan target FOLU Net Sink dan NDC.

Dengan kerangka investasi tersebut, pemerintah berupaya menyatukan agenda perlindungan lingkungan, penguatan ekonomi kehutanan, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat dalam pengelolaan hutan produksi dan hutan lindung hingga 2030.
***

- Advertisement -spot_img

More Articles