Pemerintah segera membentuk Badan Pengelola Gambut dan Mangrove Nasional (BPGMN) sebagai lembaga yang akan berfokus pada pengelolaan ekosistem gambut dan mangrove. Kementerian Kehutanan (Kemenhut) saat ini tengah menyiapkan rancangan Peraturan Presiden (Perpres) sebagai dasar pembentukan badan tersebut.
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengatakan pembentukan BPGMN merupakan keputusan Presiden setelah pemerintah mendengarkan masukan dari para ilmuwan dan akademisi serta mempertimbangkan hasil penelitian mengenai pengelolaan gambut di Indonesia.
“Bapak Presiden sudah memberikan keputusan, Beliau mendengar para ilmuwan memutuskan berdasarkan research, berdasarkan penelitian. Research based policy. Sudah mendengarkan usulan ilmuwan, akademisi, dengan data yang cukup bahwa Indonesia membutuhkan satu badan yang secara serius mengelola gambut dan sudah diputuskan didirikan Badan Pengelola Gambut dan Mangrove Nasional, BPGMN,” kata Raja Juli saat mengunjungi Tanjung Leban, Bengkalis, Riau, Rabu (30/9/2026).
Kemenhut kini mempersiapkan tahapan pembentukan lembaga tersebut, termasuk merumuskan mandat dan struktur organisasi BPGMN. Setelah kembali dari Riau, Raja Juli mengatakan pihaknya akan menggelar workshop yang melibatkan pakar dan pemangku kepentingan terkait gambut dan mangrove.
“Untuk bersama-sama mengadakan workshop dua hari Kamis dan Jumat untuk memutuskan mandat badan baru ini, kemudian struktur organisasinya seperti apa,” ujarnya.
Pembahasan tersebut akan menjadi bagian dari penyusunan rancangan Perpres pembentukan BPGMN. Kemenhut menargetkan rancangan regulasi itu segera disampaikan kepada Presiden melalui Menteri Sekretaris Negara.
“Kemudian kita rumuskan draft Perpresnya, saya akan bersurat dengan Presiden, hari Jumat atau Senin saya kirimkan Bapak Presiden melalui Pak Mensesneg, semoga minggu depan Badan ini sudah (terbentuk) berdasarkan Perpresnya,” kata Raja Juli.
Menurut Raja Juli, setelah terbentuk, BPGMN juga akan diarahkan untuk mempelajari praktik pengelolaan gambut di berbagai daerah. Pengalaman dari wilayah yang telah menjalankan pemulihan gambut dinilai dapat menjadi bahan untuk diterapkan di kawasan lain.
“Nanti Badan baru ini setelah terbentuk saya akan mengundang mereka ke sini untuk belajar dan kemudian mereplikasi di tempat lain,” ujarnya.
Tanjung Leban di Kabupaten Bengkalis menjadi salah satu kawasan yang didorong sebagai lokasi pembelajaran pengelolaan gambut dan pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Kawasan tersebut memiliki pengalaman pemulihan ekosistem gambut setelah menghadapi kebakaran berulang dan degradasi lahan.
Dalam kunjungannya, Raja Juli mengapresiasi keterlibatan masyarakat, TNI, Polri, akademisi, dan BPBD dalam upaya mencegah karhutla di kawasan tersebut.
Upaya pemulihan di Tanjung Leban dilakukan melalui sejumlah pendekatan, antara lain restorasi kawasan, penanaman vegetasi endemik, serta pengelolaan tata air. Pendekatan tersebut menjadi bagian dari upaya memperbaiki kondisi gambut sekaligus mengurangi risiko kebakaran berulang.
Pengalaman Tanjung Leban, menurut Raja Juli, tidak hanya relevan bagi masyarakat di Riau. Kawasan itu dinilai dapat menjadi tempat pembelajaran bagi daerah lain yang menghadapi tantangan serupa dalam pengelolaan gambut dan pencegahan karhutla.
Pembentukan BPGMN nantinya diharapkan memperkuat pengelolaan gambut dan mangrove secara lebih terarah. Tahapan awal pembentukan lembaga kini berfokus pada penetapan mandat, struktur organisasi, dan penyelesaian regulasi sebagai dasar operasional badan tersebut.
***



