Pemerintah Arahkan 5,67 Juta Hektare Hutan untuk Pangan, Energi, dan Jasa Lingkungan

Latest

- Advertisement -spot_img

Pemerintah menetapkan sekitar 5,67 juta hektare kawasan hutan sebagai areal yang dapat diajukan untuk Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) melalui Peta Arahan Pemanfaatan Hutan (PAPH) 2026. Kebijakan ini memperluas arah pemanfaatan hutan yang sebelumnya identik dengan produksi kayu menjadi kegiatan yang mencakup ketahanan pangan, energi, hasil hutan bukan kayu (HHBK), hingga jasa lingkungan.

Luas areal tersebut setara sekitar 85 kali luas DKI Jakarta. Kementerian Kehutanan menetapkannya melalui Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 7253 Tahun 2026 sebagai acuan dalam mengarahkan pemanfaatan kawasan hutan sesuai karakteristik dan potensi masing-masing wilayah.

Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari Kementerian Kehutanan Laksmi Wijayanti mengatakan kebijakan tersebut diarahkan untuk mendorong pemanfaatan hutan tanpa harus menghilangkan fungsi tutupan hutannya.

“Kami ingin membuktikan bahwa hutan yang tetap berdiri bisa lebih menguntungkan daripada hutan yang dikonversi. PAPH menjadi momentum koreksi pemanfaatan ruang di sektor kehutanan,” kata Laksmi dalam Sosialisasi PAPH 2026 di Makassar, Kamis (24/9).

Dalam skema tersebut, pemerintah memasukkan komoditas pangan dan energi ke dalam arahan pemanfaatan. Penyusunannya dilakukan bersama Kementerian Pertanian dengan mengalokasikan sekitar 387.641 hektare untuk budidaya aren sebagai sumber bioenergi serta 68.454 hektare untuk agroforestri yang mencakup padi, jagung, kedelai, kopi, dan kakao.

Pengembangan aren diarahkan menggunakan pola yang tetap mempertahankan tutupan hutan. Direktur Bina Rencana Pemanfaatan Hutan C. Hendro Widjanarko menjelaskan tanaman aren tidak dirancang untuk dibudidayakan secara monokultur karena dapat tumbuh di bawah naungan.

“Aren justru tumbuh baik di bawah naungan, dengan tutupan hutan sekitar 50 persen. Jadi skemanya campuran. Hutannya tetap terjaga, hasilnya bisa dipanen,” ujar Hendro.

Selain pangan dan energi, PAPH 2026 memberikan ruang bagi pemanfaatan hasil hutan bukan kayu dan jasa lingkungan. Pemerintah juga menempatkan pemulihan kawasan terdegradasi sebagai bagian dari arah pemanfaatan hutan.

Sekitar 902.298 hektare kawasan yang belum dibebani izin diarahkan untuk rehabilitasi hutan dan lahan. Pada areal tersebut, pemegang perizinan dapat menjalankan usaha jasa lingkungan, memanfaatkan hasil hutan bukan kayu, serta mengembangkan cadangan karbon dengan tetap melakukan pemulihan hutan.

Pemerintah juga memberikan pembatasan lebih ketat terhadap pemanfaatan kawasan tertentu. Sekitar 1,33 juta hektare hutan lindung dan 1,37 juta hektare hutan produksi yang berada dalam kawasan moratorium PIPPIB hanya dapat dimanfaatkan tanpa mengubah bentang alam.

Pemanfaatan pada kawasan tersebut dibatasi untuk kegiatan jasa lingkungan dan hasil hutan bukan kayu. Ketentuan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah membedakan bentuk pemanfaatan berdasarkan fungsi dan kondisi kawasan hutan.

Dari sisi tata kelola perizinan, PAPH 2026 juga menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam memberikan rekomendasi terhadap permohonan PBPH. Setiap permohonan kini wajib menyertakan rekomendasi gubernur, sementara pemohon yang sebelumnya hanya memiliki tanda terima diberikan waktu maksimal 90 hari untuk melengkapinya.

Laksmi menyebut keterlibatan pemerintah daerah sejak tahap awal diperlukan untuk mengurangi potensi tumpang tindih pemanfaatan kawasan. Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan juga menyatakan dukungannya terhadap kebijakan tersebut, dengan pengelolaan kawasan di tingkat tapak melibatkan 24 Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH).

Informasi PAPH 2026 tersedia untuk publik melalui portal SIGAP Kementerian Kehutanan. Direktur Inventarisasi dan Pemantauan Sumber Daya Hutan R. Agus Budi Santosa menyebut data geospasial PAPH memperoleh nilai A atau 100 dalam penjaminan mutu dengan metadata yang lengkap.

“Informasi Geospasial Tematik (IGT) PAPH sudah dapat digunakan dengan berbagi pakai melalui jaringan (SIGAP) atau tanpa jaringan,” kata Agus.

Untuk pengajuan PBPH pada hutan produksi maupun hutan lindung, pemerintah mengarahkan proses perizinan melalui sistem OSS. PAPH menjadi salah satu dasar bagi gubernur dalam memberikan rekomendasi terhadap permohonan tersebut.

Oktripan Arung Langi dari Direktorat Bina Usaha Pemanfaatan Hutan mengatakan rekomendasi gubernur sekaligus menjadi instrumen koordinasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam proses perizinan.

“Rekomendasi Gubernur merupakan bentuk sinergitas antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah, dan diperlukan sistem OSS di BKPM untuk memproses permohonan PBPH,” jelas Oktripan.

Pelaku usaha juga harus menyesuaikan kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dalam proses permohonan baru. Neisa Artdiyasa dari BKPM menjelaskan sistem OSS menyediakan tabel konversi dari KBLI 2020 ke KBLI 2025 untuk membantu pemohon menentukan klasifikasi usaha yang sesuai.

PAPH 2026 juga mendapat respons dari sektor industri kehutanan. Asosiasi Panel Kayu Indonesia (APKINDO) menilai arahan tersebut berpotensi membuka sumber pasokan bahan baku dari perizinan baru. Sementara itu, Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) menyatakan akan menyesuaikan peta jalan hutan produksi 2019–2045 dengan konsep multiusaha kehutanan.

Kementerian Kehutanan menyatakan PAPH bukan peta yang bersifat tetap. Pemerintah akan memperbaruinya setidaknya sekali dalam setahun dengan mempertimbangkan masukan dari pemerintah daerah dan pelaku usaha. Penyusunan PAPH 2027 dijadwalkan mulai pada Desember 2026.
***

- Advertisement -spot_img

More Articles