Komisi IV DPR RI mendorong penguatan kapasitas pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan meningkatkan peran Manggala Agni dan Masyarakat Peduli Api (MPA). Dorongan tersebut disampaikan bersamaan dengan apresiasi atas kinerja Manggala Agni yang memasuki usia ke-24 dalam menjalankan mitigasi dan penanganan karhutla.
Apresiasi itu disampaikan Ketua Komisi IV DPR RI Titiek Soeharto dalam rapat kerja bersama Menteri Kehutanan pada Rabu (16/9/2026). Rapat tersebut membahas penyesuaian Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Kementerian Kehutanan untuk Tahun Anggaran 2027.
“Komisi IV DPR RI menyampaikan selamat hari ulang tahun Manggala Agni yang ke-24 yang diperingati setiap tanggal 13 September serta memberikan apresiasi kepada seluruh personel Manggala Agni atas dedikasinya dalam mitigasi, pemadaman, dan penanganan kebakaran hutan dan lahan di Indonesia,” ujar Titiek.
Komisi IV menilai pengendalian karhutla membutuhkan penguatan sejak tahap pencegahan. Upaya tersebut mencakup mitigasi dini, pemantauan hotspot, pengelolaan tata air gambut, serta memastikan kesiapan peralatan dan dukungan operasional bagi petugas di lapangan.
Selain memperkuat Manggala Agni, Komisi IV juga menyoroti peran MPA sebagai bagian dari pengendalian karhutla di tingkat tapak. Keterlibatan masyarakat dinilai perlu berjalan seiring dengan kesiapan pemerintah dalam mendeteksi dan merespons potensi kebakaran.
Komisi IV juga meminta pemerintah memperkuat koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam menangani karhutla. Kejelasan tanggung jawab pemegang konsesi, kesiapan mekanisme kontingensi, serta pengawasan setelah kebakaran menjadi bagian yang turut ditekankan dalam rapat tersebut.
Untuk memperkuat fungsi pengawasan, Komisi IV DPR RI menyetujui pembentukan Panitia Kerja (Panja) Kebakaran Hutan dan Lahan pada 15 September 2026. Panja tersebut akan menjadi instrumen pengawasan yang lebih terfokus terhadap kebijakan pencegahan, mitigasi, penanggulangan, hingga penanganan pascakebakaran.
Dalam rapat yang sama, Komisi IV menyetujui pagu anggaran Kementerian Kehutanan Tahun Anggaran 2027 sebesar Rp8.692.325.875.000 atau sekitar Rp8,69 triliun. Besaran tersebut mengacu pada hasil pembahasan Badan Anggaran DPR RI yang disampaikan melalui surat tertanggal 9 September 2026 dan tidak memperoleh tambahan anggaran.
Pagu tersebut terbagi dalam tiga kelompok utama, yakni Dukungan Manajemen sebesar Rp4.784.247.150.000, Pengelolaan Hutan Berkelanjutan sebesar Rp3.739.881.918.000, serta Pendidikan dan Pelatihan Vokasi sebesar Rp168.196.807.000.
Komisi IV meminta Kementerian Kehutanan mengarahkan anggaran tersebut pada program yang memiliki dampak ekologis, ekonomi, dan sosial. Efisiensi belanja juga menjadi perhatian agar pelaksanaan program tetap mendukung perlindungan hutan, penurunan deforestasi, pemulihan ekosistem, perhutanan sosial, pemberdayaan masyarakat, serta peningkatan nilai tambah hasil hutan.
Pengendalian karhutla menjadi salah satu bagian dari agenda tersebut, terutama dalam memperkuat kemampuan pencegahan dan penanganan di lapangan. Komisi IV menekankan agar pemerintah menggunakan pagu yang tersedia secara optimal untuk memastikan kesiapan menghadapi risiko kebakaran.
Sesuai kesimpulan rapat, Komisi IV DPR RI selanjutnya akan menyampaikan hasil pembahasan RKA Kementerian Kehutanan Tahun Anggaran 2027 kepada Badan Anggaran DPR RI. Hasil tersebut akan menjadi bahan dalam proses penetapan anggaran Kementerian Kehutanan untuk tahun berikutnya.
***



