Direktur Jenderal Perhutanan Sosial Kementerian Kehutanan, Catur Endah Prasetiani, menegaskan komitmen Indonesia untuk mempercepat penetapan Hutan Adat seluas 1,4 juta hektare melalui penguatan kolaborasi multipihak dalam forum internasional Philanthropy Asia Summit (PAS) 2026 di Singapura, Senin (19/5/2026).
Dalam sesi tematik bertajuk “Building a Multi-stakeholder Model for Climate, Nature, and Indigenous Land Tenure Rights: Exploring the Inter-governmental Pledge at COP 30”, Catur Endah menyampaikan bahwa pengakuan dan perlindungan Hutan Adat menjadi bagian penting dari strategi Indonesia dalam menjaga keberlanjutan lingkungan sekaligus memperkuat hak masyarakat adat.
Forum tersebut mempertemukan berbagai pemangku kepentingan global, mulai dari organisasi filantropi, pemerintah, lembaga swadaya masyarakat, akademisi, hingga sektor swasta untuk membahas penguatan kerja sama dalam menghadapi tantangan perubahan iklim, perlindungan lingkungan, dan pengakuan hak masyarakat adat.
Dalam paparannya, Catur menjelaskan bahwa pemerintah telah menyiapkan berbagai instrumen untuk mempercepat proses penetapan Hutan Adat. Salah satunya melalui pembentukan Satuan Tugas Percepatan Penetapan Status Hutan Adat berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 121 Tahun 2026 dengan masa kerja hingga 2029.
“Pemerintah terus memperkuat langkah percepatan penetapan Hutan Adat melalui pendekatan yang inklusif, kolaboratif, dan berkeadilan agar masyarakat adat memperoleh kepastian hak sekaligus menjaga keberlanjutan kawasan hutan,” ujar Catur Endah.
Selain membentuk satuan tugas, pemerintah juga menyusun Peta Jalan Percepatan Penanganan dan Penetapan Status Hutan Adat sebagai pedoman dalam proses verifikasi hingga penetapan kawasan.
Kementerian Kehutanan mencatat hingga saat ini terdapat 95 proposal Hutan Adat yang siap diverifikasi dengan luas mencapai 1.416.894 hektare yang tersebar di 30 kabupaten pada 15 provinsi. Sepanjang 2025, pemerintah telah memverifikasi 23 usulan dan menetapkan 12 kawasan sebagai Hutan Adat.
Diskusi dalam forum tersebut juga menekankan pentingnya pendekatan kolaboratif berbasis pentahelix yang melibatkan pemerintah, NGO, akademisi, media, masyarakat adat, dan sektor swasta untuk mempercepat pengelolaan Hutan Adat secara berkelanjutan.
Para pembicara menilai kolaborasi lintas sektor menjadi faktor utama dalam mewujudkan pengelolaan hutan berbasis masyarakat dan kearifan lokal yang mampu mendukung solusi iklim global.
Philanthropy Asia Summit 2026 merupakan forum internasional yang mempertemukan berbagai pihak untuk memperkuat sinergi dalam menghadapi isu perubahan iklim, pelestarian lingkungan, serta penguatan hak masyarakat adat di berbagai negara.
***



