Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) mencatat tonggak penting dalam penegakan hukum lingkungan setelah memenangkan empat perkara kebakaran hutan dan lahan dengan total nilai ganti rugi dan pemulihan lingkungan mencapai lebih dari Rp721 miliar. Dua di antaranya telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
“Putusan ini menjadi sinyal kuat bahwa pelaku usaha tidak bisa lagi menyepelekan dampak ekologis dari aktivitas mereka. Hukum masih bisa berpihak pada lingkungan,” ujar Deputi Bidang Penegakan Hukum KLH/BPLH, Irjen. Pol. Rizal Irawan, pada Selasa (1/7/2025).
Empat kemenangan ini terdiri dari dua putusan Mahkamah Agung, satu dari Pengadilan Tinggi, dan satu dari Pengadilan Negeri, seluruhnya berkaitan dengan kebakaran besar di lahan konsesi perusahaan di Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, dan sekitarnya.
Salah satu kemenangan terbesar dicapai dalam perkara PT Tiesico Cahaya Pertiwi (PT TCP), yang dihukum oleh Pengadilan Tinggi Jambi membayar ganti rugi sebesar Rp467,8 miliar akibat kebakaran 3.480 hektare hutan di Musi Banyuasin, Sumatera Selatan. Banding yang diajukan perusahaan ditolak.
Sementara itu, dalam putusan Mahkamah Agung terhadap PT Asia Palem Lestari (PT APL), gugatan KLH/BPLH dikabulkan sepenuhnya.
Perusahaan ini diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp53,75 miliar dan biaya pemulihan lingkungan senilai Rp173,7 miliar. Mahkamah juga menolak Peninjauan Kembali (PK) kedua yang diajukan PT APL.
Putusan lain yang juga berkekuatan hukum tetap adalah perkara PT Putralirik Domas (PT PD) di Kalimantan Barat.
Mahkamah Agung memutuskan perusahaan bersalah atas kebakaran 500 hektare lahan, dengan hukuman ganti rugi sebesar Rp199,5 miliar.
Adapun putusan keempat dijatuhkan kepada PT Dinamika Graha Sarana oleh PN Kayuagung, yang mewajibkan pembayaran ganti rugi sebesar Rp184 juta dan pemulihan senilai Rp1,79 triliun. KLH/BPLH menyatakan akan menempuh banding karena belum semua tuntutan dikabulkan.
“Saya telah menginstruksikan tim hukum kami untuk segera mengajukan permohonan eksekusi atas dua putusan inkracht. Kami berharap pihak tergugat menjalankan putusan secara sukarela atau melalui jalur hukum,” tambah Rizal.
Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup, Dodi Kurniawan, yang juga bertindak sebagai kuasa hukum, menyatakan bahwa kemenangan ini mencerminkan komitmen negara dalam menegakkan hak masyarakat atas lingkungan yang sehat.
“Ini bukan sekadar ganti rugi materiel, tetapi sebuah preseden penting dalam strategi jangka panjang menjaga ekosistem nasional,” ungkap Dodi.
KLH/BPLH menegaskan bahwa seluruh proses hukum ini merupakan bagian dari upaya sistematis menimbulkan efek jera bagi pelaku pencemaran dan perusakan lingkungan. ***