Menteri Lingkungan Hidup dan Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, melakukan inspeksi lapangan ke Kawasan Industri Jababeka, Cikarang, Jawa Barat, sebagai langkah awal penguatan pengawasan lingkungan di sektor industri nasional.
Kawasan industri dinilai sebagai tulang punggung perekonomian, namun juga berpotensi tinggi terhadap pencemaran lingkungan jika tidak dikelola dengan baik.
“Kawasan industri tidak boleh hanya jadi ruang ekonomi. Ia juga harus menjadi ruang ekologi yang menjamin kualitas hidup masyarakat,” ujar Menteri Hanif dalam keterangan resminya, Senin (1/7/2025).
Kawasan Industri Jababeka yang telah beroperasi sejak 1989 kini dihuni oleh lebih dari 760 tenant dari berbagai sektor. Namun, data KLH/BPLH menunjukkan bahwa pengawasan terhadap dampak lingkungan belum sepenuhnya optimal.
Dari 274 tenant yang memiliki akun di sistem pelaporan SIMPEL, hanya 69 yang menghasilkan emisi dari 228 cerobong, dan baru sebagian kecil yang berpartisipasi aktif dalam Program PROPER.
Hasil evaluasi PROPER tahun 2023–2024 menunjukkan 1 perusahaan mendapat peringkat Hijau, 29 Biru, dan 16 Merah. Sementara untuk periode 2025, jumlah peserta meningkat menjadi 51 perusahaan, termasuk lima tenant baru.
Sebagai bentuk pembenahan struktural, KLH/BPLH telah mengeluarkan surat edaran resmi yang mewajibkan pengelola kawasan industri melaksanakan sembilan langkah konkret, mulai dari penerapan teknologi pemantauan otomatis seperti SPARING dan CEMS, hingga kewajiban pelaporan berkala dan keterlibatan masyarakat dalam pengawasan.
“Transparansi dan akuntabilitas adalah dua pilar utama dalam pengelolaan kawasan industri berkelanjutan. Setiap tenant wajib memiliki penanggung jawab lingkungan bersertifikat,” tegas Menteri Hanif.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya reformasi pengawasan lingkungan industri secara nasional. KLH/BPLH menargetkan agar Jababeka menjadi kawasan percontohan yang akan direplikasi di berbagai wilayah lain.
Integrasi sistem digital dan real-time monitoring juga akan menjadi fondasi utama dalam mendeteksi dan mengurangi risiko pencemaran.
“Kami berharap kawasan industri menjadi bagian dari solusi, bukan sumber masalah lingkungan. Kita mulai dari Jababeka dan akan terus meluas,” tutup Menteri Hanif. ***