Perum Perhutani berhasil memperoleh sertifikat Forest Stewardship Council (FSC) Forest Management (FSC-FM) untuk ruang lingkup getah bagi unit kerja yaitu Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Lawu Ds dan KPH Banyumas Barat serta perluasan scope product Non Timber Forest Product meliputi Getah pinus dan Daun Kayu Putih.
Sebelumnya hingga tahun 2021, Perhutani telah memiliki 8 KPH yang bersertifikat FSC Forest Management.
Ini berarti dari 57 KPH, total unit kerja Perhutani yang bersertifikat FSC Forest Management kini menjadi 10 KPH.
Direktur Pengembangan dan Perencanaan Perhutani Endung Trihartaka menyampaikan sertifikat ini menjadi kado kemerdekaan Perhutani setelah penantian pasca Closing Meeting Audit yang telah dilaksanakan pada Februari lalu, dimana PT SGS Indonesia sebagai perwakilan Lembaga Sertifikasi yang melaksanakan audit standar FSC menyatakan bahwa Perhutani direkomendasikan untuk tetap mendapat sertifikat FSC Forest Management.
“Perluasan scope dan penambahan KPH di tahun 2022 merupakan pencapaian baru dalam perjalanan panjang sertifikasi Pengelolaan Hutan Lestari yang telah dimulai Perhutani Sejak tahun 2011,” kata Direktur Pengembangan dan Perencanaan Perhutani Endung Trihartaka dalam keteran yang dikutip di Jakarta, Kamis, 25 Agustus 2022.
Sertifikat FSC-FM pada ruang lingkup getah pinus dan kayu putih merupakan yang pertama di Indonesia.
Dengan kepemilikan sertifikat tersebut oleh Perhutani, menjadikan Indonesia negara keenam di dunia yang memiliki sertifikat FSC untuk produk getah pinus dan kayu putih.
Perhutani menjadi satu dari 14 Perusahaan kehutanan dunia yang memiliki sertifikat FSC-FM untuk produk getah pinus dan merupakan satu-satunya pemegang FSC-FM untuk produk daun kayu putih.
Endung menjelaskan dengan sertifikat FSC-FM bisa meningkatkan posisi tawar Perhutani sebagai pengelola hutan.
Perhutani juga dapat melakukan penetrasi pasar Log Pinus untuk industri FSC, maupun industri woodpelet berbahan baku brongkol pinus serta memproduksi getah pinus yang bersertifikat FSC-FM.
“Dengan adanya getah pinus yang bersertifikat FSC-FM maka Industri Gondorukem, Terpentin dan Derivatnya (GTD) Perhutani dapat memproduksi produk GTD FSC 100% ” jelas Endung.
Saat ini Sertifikat FSC-FM No Certificate SGS-FM/COC-010716 telah dimiliki Perhutani, dengan ruang lingkup sertifikasi yang sebelumnya terbatas pada kayu, secara lengkap menjadi produksi kayu daun lebar, kayu daun jarum, getah pinus dan daun kayu putih dengan skema multisite.
Luas area yang masuk dalam sertifikat tersebut seluas 395.073,38 hektare. ***