Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melakukan pembenahan atas unit usaha yang terlanjur ada di dalam kawasan Taman Nasional (TN) Bunaken, Sulawesi Utara.
Saat ini di kawasan TN Bunaken, sebaran kegiatan terbangun di kawasan hutan sebanyak 51 subyek pada areal seluas 17,9 hektare (ha).
Terdiri dari kegiatan pemerintah 49%, perorangan masyarakat 20%, serta korporasi 31%. Sementara sebaran berdasarkan peta zonasi taman nasional adalah pada zona pemanfaatan 15,5 ha (86,5%), zona tradisional 2,2 ha (12,3%), zona rimba 0,2 ha (1,2%) dan zona perlindungan bahari 0,001 ha (0,02%).
“Sesuai dengan PP 24/2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Denda Administratif di Bidang Kehutanan, memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk diberikan akses legal atas kegiatan-kegiatan yang telah terbangun di kawasan TN Bunaken ini yang belum memperoleh izin, dengan pendekatan pemberian akses legal di kawasan konservasi berupa Kemitraan Konservasi,” jelas Plt. Dirjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem KLHK, Bambang Hendroyono, saat pertemuan bersama masyarakat pelaku usaha di Bunaken, Senin 10 Oktober 2022.
Untuk kegiatan-kegiatan yang dikelola pemerintah yang belum mendapatkan perizinan, akan dilakukan dengan pendekatan Kerja Sama dengan Taman Nasional.
Sementara untuk dunia usaha/pihak swasta bisnis yang melakukan kegiatan di zonasi pemanfaatan sedianya untuk mengurus Izin Usaha Penyediaan Sarana Wisata Alam.
“Kita harapkan kalau sudah memperoleh akses legal, dukungan bantuan baik itu dari pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi akan mudah, sehingga bisa mengangkat dan mendongkrak perekonomian masyarakat di sekitar kawasan Taman Nasional Bunakan,” pungkas Bambang Hendroyono di lokasi pertemuan Kantor Kecamatan Bunaken Kepulauan, Sulawesi Utara.
TN Bunaken merupakan kawasan konservasi untuk pelestarian ekosistem tropis perairan yang berada di pusat segitiga terumbu karang dunia.
Taman Nasional yang berdiri sejak tahun 1991 ini memiliki luas 73.983 Ha, dominasi perairan seluas 69.800 ha dan daratan seluas 4.183 Ha, sebagaimana tertuang dalam SK Menteri Kehutanan tahun 1991 tentang Pengukuhan untuk menetapkan status kawasan Taman Nasional Laut Bunaken Manado Tua.
***