Komisi IV DPR RI melakukan kunjungan kerja spesifik ke Balai Penyuluhan dan Pengembangan SDM Kehutanan Wilayah III di Rumpin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (31/3/2026), guna mengevaluasi peran strategis penyuluh kehutanan dalam mendukung pembangunan sektor kehutanan nasional.
Dalam kunjungan tersebut, rombongan dewan meninjau langsung berbagai fasilitas pelatihan, mulai dari kawasan hutan diklat, demplot budidaya madu dan jamur, hingga penyulingan minyak atsiri. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya melihat secara langsung kinerja penyuluh kehutanan yang selama ini berada di garis depan dalam mendampingi Kelompok Tani Hutan (KTH).
Pelaksana Tugas Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Kehutanan, Indra Exploitasia, menyampaikan bahwa penyelenggaraan penyuluhan kehutanan saat ini menghadapi berbagai tantangan struktural dan operasional. Ia menyoroti keterbatasan jangkauan layanan, kebutuhan peningkatan kapasitas sumber daya manusia, hingga belum optimalnya penyerapan lulusan pendidikan kehutanan di dunia kerja.
“Penyelenggaraan penyuluhan saat ini hanya ditangani oleh satu pusat dengan cakupan yang sangat luas, sementara kebutuhan di lapangan terus meningkat. Karena itu dibutuhkan regulasi yang mampu mengintegrasikan sistem penyuluhan dari pusat hingga daerah,” ujarnya.
Berdasarkan data, jumlah penyuluh kehutanan di Indonesia mencapai 10.227 orang yang terdiri dari aparatur sipil negara, tenaga PPPK, penyuluh swadaya masyarakat, hingga penyuluh swasta. Di Jawa Barat sendiri terdapat 499 penyuluh yang mendampingi lebih dari 5.000 KTH, dengan nilai transaksi ekonomi kelompok mencapai hampir Rp20 miliar hingga akhir Maret 2026.
Perubahan kebijakan sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah turut berdampak pada kelembagaan penyuluhan kehutanan. Struktur penyuluhan di tingkat kecamatan tidak lagi tersedia, sehingga fungsi pendampingan kini terpusat di tingkat provinsi melalui Cabang Dinas Kehutanan dan Kesatuan Pengelolaan Hutan.
Menanggapi hal tersebut, Komisi IV DPR RI menegaskan komitmennya untuk mendorong penguatan regulasi melalui revisi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Selain itu, dewan juga mendorong pengaktifan kembali pendidikan tinggi penyuluhan kehutanan, peningkatan hilirisasi produk KTH melalui inovasi teknologi, serta penguatan program pengembangan SDM sebagai investasi jangka panjang sektor kehutanan.
BP2SDM Kehutanan sendiri telah menetapkan empat arah kebijakan utama, yakni memperkuat peran masyarakat sebagai subjek pengelolaan hutan, mendukung ketahanan pangan dan energi melalui agroforestri, mendorong pencegahan kerusakan hutan secara partisipatif, serta mempercepat digitalisasi sistem penyuluhan melalui platform berbasis data.
Kunjungan ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara pembuat kebijakan dan pelaksana di lapangan. “Kami berharap ini bukan sekadar dialog, tetapi langkah nyata agar penyuluh kehutanan dapat bekerja lebih efektif dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar hutan,” kata Indra.
***



