Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan melanjutkan proses hukum terhadap 12 tersangka penambangan emas tanpa izin di kawasan Taman Nasional Tanjung Puting setelah Pengadilan Negeri Pangkalan Bun menolak permohonan praperadilan yang diajukan para tersangka. Putusan tersebut menguatkan keabsahan seluruh tahapan penyidikan yang dilakukan penyidik kehutanan.
Perkara ini bermula dari operasi gabungan pada November 2025 di kawasan Taman Nasional Tanjung Puting, Kalimantan Tengah. Tim yang terdiri dari unsur Gakkum Kehutanan, Balai Taman Nasional, Ditreskrimsus, Sat Brimob Polda Kalimantan Tengah, serta dukungan kejaksaan, menangkap tangan 12 orang saat melakukan aktivitas pertambangan emas ilegal di dalam kawasan konservasi.
Kedua belas tersangka masing-masing berinisial HD (45), SEL (27), HT (50), HM (41), KA (46), KE (48), YH (30), JM (43), SY (45), MR (40), SPY (48), dan SLA (41). Melalui kuasa hukum, mereka mengajukan permohonan praperadilan pada 28 Januari 2026 dengan nomor perkara 1/Pid.Pra/2026/PN untuk menggugat sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penyitaan barang bukti, serta penetapan status tersangka.
Sidang berlangsung pada 9 hingga 13 Februari 2026 dengan agenda pembacaan jawaban, replik dan duplik, pemeriksaan alat bukti surat, serta keterangan saksi. Dalam putusan yang dibacakan pada 18 Februari 2026, hakim menyatakan seluruh dalil permohonan tidak terbukti dan menegaskan bahwa proses penyidikan telah berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom, menyatakan pihaknya segera menindaklanjuti putusan tersebut dengan pelimpahan tahap dua kepada jaksa penuntut umum.
“Kami mengapresiasi putusan hakim yang menguatkan prosedur penyidikan kami. Ini menunjukkan bahwa langkah penegakan hukum yang kami lakukan sudah sesuai koridor hukum. Dengan ditolaknya praperadilan, kami segera melimpahkan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan untuk proses penuntutan,” ujar Leonardo.
Ia menegaskan, penindakan ini menjadi bentuk komitmen negara dalam menjaga kawasan konservasi dari aktivitas ilegal yang merusak ekosistem, termasuk habitat satwa dilindungi seperti orangutan Kalimantan.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi praktik tambang ilegal di kawasan konservasi. Taman nasional adalah benteng keanekaragaman hayati yang harus kita lindungi bersama,” tegasnya.
Balai Gakkum Wilayah Kalimantan kini menyiapkan pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat guna memasuki tahap penuntutan di pengadilan. Pemerintah berharap proses hukum berjalan transparan dan memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan lingkungan di kawasan konservasi.
***



