Jumat, 26 Juli 2024

Perluasan Fungsi Kebun Raya untuk Ekonomi Daerah, Kepala BRIN Beri Penjelasan

Latest

- Advertisement -spot_img

Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) akan memperluas fungsi kebun raya, untuk pengembangan potensi ekonomi di daerah.

Sebagaimana diketahui, berdasarkan Perpres 93/2011, kebun raya mempunyai lima fungsi yaitu konservasi, riset, lingkungan, edukasi dan wisata.

Dari lima fungsi yang menyokong untuk pemeliharaan adalah unsur fungsi edukasi dan wisata yang memperoleh pendapatan dan menjadi sumber PAD di daerah.

“Ternyata, saat pandemi kemarin kita menyadari mengelola kebun raya sama sekali tidak mudah. Tantangan cukup besar terutama membutuhkan sumber daya baik biaya maupun SDM dalam memelihara kebun raya secara berkesinambungan,” kata Kepala BRIN Laksana Tri Handoko saat memberikan sambutan dalam acara temu pegelola dan pendamping kebun raya se-Indonesia di Gedung BJ Habibie, Rabu, 27 Juli 2022.

Perluasan fungsi kebun raya itu saat ini sedang disusun dalam perubahan Perpres 93/2011 tersebut.

Selain itu dalam perubahan perpres, BRIN juga mendorong Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) untuk mengelola kebun raya di daerah.

“BRIN bersama Kemen PUPR menginisiasi perubahan Perpres 93/2011 tentang Kebun Raya, ada beberapa poin perubahan salah satunya pengelola kebun raya daerah diprioritaskan dikelola oleh BRIDA,” ungkapnya seperti dikutip dari laman BRIN.

Dikatakan Handoko, pengelolaan kebun raya oleh BRIDA, karena setelah disahkannya UU 11/2019 tentang Sisnasiptek dan UU Ciptakerja, Pemda juga didorong membentuk BRIDA.

Proses pembentukan BRIDA di daerah tersebut sedang berjalan dengan Kementerian Dalam Negeri. “Permendagri-nya akan dilansir, untuk menjadi panduan Pemda dalam penguatan tidak hanya BRIDA, tapi juga penguatan ekosistem riset dan inovasi di daerah,” kata Handoko.

Handoko juga menyampaikan pemerintah daerah tidak perlu khawatir mengenai perubahan terhadap Perpres tersebut, sebab kebun raya daerah tidak diwajibkan melakukan fungsi riset.

Namun, apabila diperlukan kebun raya di daerah bisa memanfaatkan kebun raya nasional yang dikelola oleh BRIN yang telah memiliki fasilitas laboratorium dan perisetnya.

“Kami ingin pengembangan konsep kebun raya di daerah ini menjadi opportunity baru untuk memaksimalkan potensi daerahnya. Itu yang kami dorong,” ungkapnya.

Dalam perubahan Perpres tersebut, BRIN juga mendorong terbentuknya science center di kebun raya daerah yang berada dalam pembinaan Deputi Pemanfataan Riset dan Inovasi BRIN.

Sehingga kebun raya tidak hanya berfungsi menjadi pusat konservasi dan wisata, tapi juga bisa dimanfaatkan untuk pengembangan potensi UMKM di daerah.

“Misalnya di daerah punya potensi umbi tapi tidak dikenal orang, ini bisa dikembangkan di kebun raya, yang nantinya bisa menjadi sumber ekonomi baru. Kita harapkan kebun raya ke depan ini menjadi sentra ekonomi tidak hanya sekedar konservasi. Apalagi dengan penetapan perpres yang baru nanti bisa mengajukan dukungan biaya infrastruktur dari KemenPUPR, misalnya untuk membangun jalan penunjang ke kebun raya, pintu gerbang, pendopo ataupun kantor BRIDA-nya,” jelasnya.

Di Indonesia terdapat 47 kebun raya terdiri dari 5 kebun raya nasional yang dikelola oleh BRIN, dan terdapat 4 usulan kebun raya baru dari PT Hotel Indonesia Nature di Sanur Bali, Pemkab Bulungan Provinsi Kaltim, Pemkab Kepulauan Selayar, dan Pemkab Merangin Provinsi Jambi. ***

More Articles