Sabtu, 5 Oktober 2024

Percepat Reforma Agraria, Perlu Keterlibatan Pemda dalam Redistribusi Tanah dari Kawasan Hutan

Latest

- Advertisement -spot_img

Keterlibatan Pemerintah Daerah dalam realisasi tanah objek reforma agraria (TORA) bekas kawasan hutan sangat penting. Pasalnya, Pemda merupakan penanggung jawab redistribusi TORA kepada masyarakat.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya menjelaskan salah satu alokasi penyediaan sumber TORA berasal dari kawasan hutan seluas 4,1 juta hektare (Ha).
“Sampai dengan Desember 2022, telah berproses penyediaan sumber TORA seluas 2,81 juta Ha atau sebesar 68% dari target,” ujar Menteri Siti saat memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Kegiatan Prioritas Nasional Percepatan Pelepasan Kawasan Hutan untuk TORA Tahun 2023 di Jakarta, Kamis, 19 Januari 2023.

Lebih lanjut dituturkan, pada Tahun 2022 telah terealisasi penyediaan sumber TORA seluas 99.487,68 Ha, sebagaimana 36 Surat Keputusan di 36 Kabupaten dengan luas 66.265,7 Ha, yang ditindaklanjuti kemudian menjadi sertifikat tanah.

Rakor dilakukan untuk memenuhi arahan Presiden dalam percepatan realisasi Redistribusi TORA hutan. Pada rapat koordinasi bersama Wakil Gubernur dan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi, Menteri Siti Nurbaya memberikan arahan teknis untuk keterlibatan Pemda, sebagai dukungan untuk redistribusi tanah bagi masyarakat.

Hal itu dengan pertimbangan bahwa terkait masyarakat sangat jelas bahwa tanggung jawab ada pada Pemerintah Daerah.

Menteri Siti menjelaskan Rakor diharapkan bisa mendukung percepatan program TORA pada Tahun 2023 seluas 123.550 Ha, di 13 Kabupaten/Kota untuk menjadi sertifikat tanah.

“Rakor ini sekaligus merupakan kegiatan sosialisasi kepada Wakil Gubernur selaku pengambil kebijakan operasional lapangan khususnya terkait usulan pembangunan bagi masyarakat yang mengaitkan dengan kerja produktif masyarakat, sekaligus rakyat mendapatkan tanah dari negara dengan kebijakan Presiden, mendapatkan sertifikat tanah berasal dari hutan yang sudah tidak berhutan lagi,” kata Menteri Siti.

Lebih lanjut, Menteri Siti menjelaskan bahwa kehadiran TORA dan perhutanan sosial (Hutsos) jelas telah menurunkan tensi konflik tenurial di lapangan dan pemerintah akan terus menyelesaikan dengan langkah-langkah percepatan.

Bila perlu bisa dibangun desk penanganan menurut wilayah yang akan dikelola dan dipimpin oleh Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (PKTL) dan Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) KLHK.

Dalam rapat tersebut hadir para Wakil Gubernur seluruh Indonesia yang didampingi oleh para Kepala Dinas yang membidangi kehutanan di tingkat Provinsi, perwakilan Kementerian/Lembaga, Pejabat Eselon I dan II KLHK, serta Tim Pelaksana Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH). ***

- Advertisement -spot_img

More Articles