Pemerintah Indonesia menargetkan penetapan 1,4 juta hektar hutan adat hingga 2029 sebagai bagian dari strategi memperkuat aksi iklim dan transformasi tata kelola kehutanan yang lebih inklusif. Komitmen tersebut disampaikan Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki dalam acara talkshow dan pameran foto bertema “Hutan Indonesia di Tangan Masyarakat” yang diselenggarakan oleh Forest Watch Indonesia di Jakarta, Selasa (31/3/2026).
Dalam forum tersebut, pemerintah menegaskan peran masyarakat sebagai aktor utama dalam menjaga kelestarian hutan sekaligus mendorong pembangunan berkelanjutan. Target perluasan hutan adat dinilai menjadi langkah strategis untuk memperkuat posisi masyarakat hukum adat dalam pengelolaan sumber daya alam, sekaligus mendukung kontribusi Indonesia terhadap stabilitas iklim global.
Rohmat Marzuki menyatakan bahwa wilayah adat memiliki fungsi yang lebih luas dari sekadar ruang kelola. “Wilayah adat bukan sekadar ruang kelola, tetapi bagian dari sistem sosial, budaya, dan ekologis yang kuat. Target penetapan 1,4 juta hektar hutan adat hingga 2029 adalah mandat untuk memperkuat peran masyarakat hukum adat dalam pengelolaan hutan berkelanjutan dan aksi iklim global,” ujarnya.
Hingga saat ini, Kementerian Kehutanan telah menetapkan 169 unit hutan adat dengan total luas sekitar 366.955 hektar yang tersebar di 43 kabupaten dan 20 provinsi, melibatkan hampir 89 ribu kepala keluarga. Untuk mempercepat capaian tersebut, pemerintah membentuk Satuan Tugas Percepatan Hutan Adat melalui Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 121 Tahun 2026 yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan lintas sektor.
Pemerintah juga mendorong penerapan konsep ekonomi restoratif dalam pengelolaan hutan adat. Pendekatan ini tidak hanya menitikberatkan pada aspek ekonomi, tetapi juga pemulihan fungsi ekosistem. “Kami ingin memastikan hutan adat tidak hanya lestari secara ekologis, tetapi juga mampu meningkatkan kesejahteraan. Dukungan diberikan melalui akses pembiayaan, usaha berbasis hutan, hingga pembukaan akses pasar bagi masyarakat adat,” kata Rohmat.
Kebijakan ini selaras dengan target penurunan emisi nasional sebesar 43,20 persen pada 2030 dengan dukungan internasional, di mana sektor kehutanan menjadi kontributor utama. Secara keseluruhan, program perhutanan sosial telah mencakup 8,3 juta hektar lahan dan melibatkan lebih dari 1,4 juta kepala keluarga di berbagai wilayah Indonesia.
Melalui pendekatan pengembangan wilayah terpadu berbasis klaster komoditas, pemerintah berupaya mengintegrasikan wilayah adat ke dalam tata ruang nasional. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat ketahanan pangan, energi, dan air sekaligus menjaga keberlanjutan lingkungan.
“Keberhasilan kita bukan hanya diukur dari luas hutan yang dipertahankan, tetapi dari kemampuan kita memastikan hutan tetap memberi manfaat nyata bagi masyarakat dan dunia secara berkelanjutan,” pungkasnya.
***



