Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan komitmennya untuk memastikan seluruh aktivitas pertambangan di Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya, berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Langkah ini diambil menyusul kekhawatiran publik atas potensi dampak lingkungan di wilayah yang dikenal sebagai pusat keanekaragaman hayati dunia.
Dalam keterangan resmi yang dirilis pekan ini, Kementerian ESDM menyebutkan terdapat lima perusahaan yang saat ini memiliki izin resmi beroperasi di wilayah Raja Ampat.
Dua perusahaan memperoleh izin dari pemerintah pusat, yakni PT Gag Nikel dan PT Anugerah Surya Pratama (ASP), sedangkan tiga lainnya—PT Mulia Raymond Perkasa (MRP), PT Kawei Sejahtera Mining (KSM), dan PT Nurham—mengantongi izin dari Pemerintah Kabupaten Raja Ampat.
Perusahaan Berizin Pemerintah Pusat
- PT Gag Nikel
- Pemegang Kontrak Karya Generasi VII dengan luas wilayah 13.136 hektare di Pulau Gag.
- Memiliki izin operasi produksi sejak 2017 (berlaku hingga 2047), AMDAL sejak 2014, serta adendum terbaru pada 2023.
- Luas bukaan tambang mencapai 187,87 hektare, dengan 135,45 hektare telah direklamasi.
- Belum membuang air limbah karena masih menunggu Sertifikat Laik Operasi (SLO).
- PT Anugerah Surya Pratama (ASP)
- Izin operasi produksi diperoleh pada Januari 2024 dan berlaku hingga 2034, dengan luas wilayah 1.173 hektare di Pulau Manuran.
- Telah memiliki dokumen AMDAL dan UKL-UPL sejak 2006.
Perusahaan Berizin Pemerintah Daerah
- PT Mulia Raymond Perkasa (MRP)
- Mengantongi IUP dari Bupati Raja Ampat pada 2013 (berlaku hingga 2033) seluas 2.193 hektare.
- Masih dalam tahap eksplorasi, tanpa dokumen lingkungan.
- PT Kawei Sejahtera Mining (KSM)
- Memiliki IUP sejak 2013 dan IPPKH sejak 2022, dengan wilayah kerja 5.922 hektare.
- Sempat memulai produksi pada 2023 namun saat ini tidak beroperasi.
- PT Nurham
- Pemegang IUP sejak 2025 untuk wilayah seluas 3.000 hektare di Pulau Waegeo.
- Telah memiliki persetujuan lingkungan dari Pemkab Raja Ampat sejak 2013, namun belum memulai produksi.
Kementerian ESDM telah menurunkan tim inspektur tambang guna melakukan evaluasi teknis terhadap seluruh Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) di Raja Ampat.
Evaluasi ini mencakup legalitas, ketaatan terhadap ketentuan lingkungan, serta kepatuhan terhadap perlindungan kawasan konservasi dan hutan lindung.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia juga telah melakukan kunjungan langsung ke Pulau Gag pada Sabtu (7/6/2025) untuk meninjau kegiatan pertambangan oleh PT Gag Nikel dan berdialog dengan masyarakat setempat.
“Seluruh perusahaan meski memiliki izin resmi tetap harus menjalani evaluasi berkelanjutan untuk memastikan kegiatan tambang tidak merusak keseimbangan lingkungan,” tegas Menteri Bahlil.
Pemerintah juga mengacu pada UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, yang mengharuskan kegiatan reklamasi mempertimbangkan manfaat teknis, lingkungan, dan sosial secara menyeluruh. ***