Selasa, 22 Oktober 2024

Paripurna DPR Setujui Rancangan Revisi UU Konservasi, Menteri LHK: Terima Kasih atas Kerja Keras Semua Pihak

Latest

- Advertisement -spot_img

Rapat Paripurna DPR RI menyetujui Rancangan Revisi Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem (RUU KSDAHE), Selasa, 9 Juli 2024.

Selanjutnya RUU KSDAHE akan diajukan kepada Presiden Jokowi untuk pengesahan menjadi Undang-Undang.

“Terima kasih kepada semua pihak atas kerja keras, dan yang secara konsisten terus mendorong perbaikan konservasi sumber daya alam di Indonesia, serta secara teguh berupaya menjaga koherensi antar undang-undang,” ucap Menteri Siti Nurbaya.

Untuk diketahui, UU 5/1990 telah menjadi dasar hukum penyelenggaraan Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya selama lebih dari 30 tahun.

Dalam Rancangan Revisi UU 5/1990 sebanyak 24 Pasal dari total 45 Pasal dalam UU 5/1990 tetap dipertahankan

Secara keseluruhan terjadi perubahan terhadap 21 Pasal dalam UU 5/1990, dengan esensi kebaharuan.

Diantaranya, pengaturan kegiatan konservasi di KSA dan KPA, kawasan konservasi di perairan, wilayah pesisir, dan pulau-pulau kecil (KKPWP3K), dan Areal Preservasi, yang diharapkan dapat memperkuat penyelenggaraan KSDAHE pada kawasan-kawasan tersebut.

Selain itu, konservasi ekosistem penting di luar kawasan hutan konservasi dan hutan negara, telah diformulasikan dalam format baru pada RUU KSDAHE dengan tujuan untuk menjamin penerapan prinsip konservasi di luar areal KSA, KPA dan KKPWP3K, melalui pengaturan Areal Preservasi.

Dengan demikian, ekosistem penting termasuk keberadaan tumbuhan dan satwa liar di luar KSA, KPA, dan KKPWP3K mendapatkan kepastian hukum dalam pengelolaannya ke depan.

Berikutnya, Penguatan Larangan, Sanksi dan Pidana, telah berhasil dirumuskan untuk menjaga keutuhan KSA dan KPA dengan norma larangan tindak pidana di bidang tumbuhan dan satwa liar termasuk kejahatan yang mempergunakan media sosial.

Demikian pula klausul mempertegas dan memperberat sanksi pidana termasuk pemberatan sanksi untuk korporasi; serta sanksi pidana tambahan antara lain pembayaran ganti rugi; biaya pemulihan ekosistem; serta biaya rehabilitasi, translokasi, dan pelepasliaran satwa.

Selanjutnya, Aspek pendanaan untuk biodiversity menjadi perbincangan hangat secara internasional dan kita tahu tidak mudah dalam pengkondisian, penghimpunan, dan untuk implementasinya.

Kemudian, Penguatan Peran Serta Masyarakat telah mengemuka dalam pembahasan dan perumusan. Keterlibatan masyarakat dalam pengelolaan konservasi, telah diatur dalam Rancangan Revisi UU KSDAHE ini, dengan menegaskan posisi dan peran masyarakat, termasuk masyarakat hukum adat, dalam penyelenggaraan KSDAHE, yang diperkuat dengan berbagai instrument kebijakan, yang dalam implementasinya, akan selalu berkaitan dengan berbagai relevansi sosial.

_________

Pada Rancangan Revisi UU 5/1990 ini juga diakomodir istilah sumber daya genetik dalam aspek pengawetan dan pemanfaatan. Penambahan tersebut lebih bersifat sebagai “payung”, yang mana akan dapat diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah.

Terakhir, Rancangan Revisi UU 5/1990 ini memandatkan penyusunan 17 Peraturan Pemerintah. ***

- Advertisement -spot_img

More Articles