Kementerian Kehutanan mendorong transformasi ekonomi kehutanan dengan mengoptimalkan potensi biodiversitas, hasil hutan bukan kayu, jasa ekosistem, dan perdagangan karbon untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pemerintah menilai pengelolaan hutan lestari perlu menghasilkan manfaat ekonomi yang nyata agar perlindungan ekosistem dapat berjalan seiring dengan peningkatan pendapatan masyarakat sekitar hutan.
Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki menyampaikan hal tersebut dalam Rapat Senat Terbuka Dies Natalis ke-63 Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) di Yogyakarta, Jumat (9/10/2026). Mengusung tema “Pemanfaatan Biodiversitas dan Jasa Ekosistem untuk Kesejahteraan Masyarakat”, kegiatan tersebut menjadi ruang penguatan kolaborasi pemerintah, perguruan tinggi, dan pemangku kepentingan dalam mengembangkan tata kelola hutan berkelanjutan.
“Tugas kita bukan sekadar melindungi hutan. Tugas kita adalah membuat nilai hutan yang lestari terlihat, terukur dan terbayar, serta lebih menyejahterakan masyarakat sekitar,” ujar Rohmat.
Menurut Rohmat, pengelolaan hutan yang lestari perlu memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar daripada praktik perusakan atau konversi hutan. Karena itu, pemerintah mendorong pergeseran dari pola ekonomi yang bertumpu pada satu komoditas menuju pemanfaatan bentang alam yang mengakui beragam nilai hutan, mulai dari kayu dan hasil hutan bukan kayu hingga biodiversitas dan jasa ekosistem.
Salah satu peluang yang menjadi perhatian pemerintah ialah perdagangan karbon sektor kehutanan. Hutan, lahan gambut, dan mangrove memiliki kemampuan menyerap serta menyimpan karbon, sekaligus menjaga fungsi ekologis yang menopang kehidupan masyarakat.
Untuk memperkuat pemanfaatan peluang tersebut, pemerintah telah menetapkan kerangka kebijakan melalui Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca. Ketentuan itu ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 6 Tahun 2026 tentang Tata Cara Perdagangan Karbon Sektor Kehutanan.
Kerangka tersebut membuka peluang perdagangan karbon yang lebih luas, termasuk melalui mekanisme pasar karbon sukarela (voluntary carbon market). Berdasarkan ketentuan yang berlaku, skema ini dapat diakses oleh pihak swasta, Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS), petani hutan rakyat, dan masyarakat hukum adat.
Hingga saat ini, Menteri Kehutanan telah menerbitkan persetujuan bagi unit karbon yang memenuhi persyaratan penerbitan sertifikat karbon internasional melalui skema non-Sertifikat Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca (non-SPE-GRK), dengan volume lebih dari 31,7 juta ton setara karbon dioksida (CO₂e).
Persetujuan tersebut mencakup tiga unit karbon dari Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dan satu unit karbon perhutanan sosial berupa hutan desa di Provinsi Jambi. Pengelolaan unit karbon hutan desa tersebut melibatkan lebih dari 900 kepala keluarga.
Rohmat menilai perdagangan karbon berpotensi menjadi sumber pembiayaan untuk mendukung perlindungan, restorasi, dan pengelolaan hutan lestari. Namun, pemanfaatan potensi tersebut perlu disertai tata kelola yang kuat dan integritas lingkungan agar manfaat ekonomi yang dihasilkan tetap sejalan dengan tujuan perlindungan ekosistem.
Selain karbon, pemerintah juga mendorong pemanfaatan biodiversitas dan jasa lingkungan sebagai sumber pertumbuhan ekonomi hijau. Indonesia memiliki beragam potensi yang dapat dikembangkan secara berkelanjutan, antara lain minyak atsiri, madu, tanaman obat, agroforestri, ekowisata, bioprospeksi, serta berbagai hasil hutan bukan kayu.
Menurut Rohmat, pendekatan ekonomi kehutanan yang beragam dapat memperluas sumber pendapatan masyarakat sekaligus mengurangi ketergantungan pada satu komoditas. Hutan juga memiliki fungsi sosial dan budaya, menjaga tata air, mengurangi risiko bencana, menyerap karbon, serta mempertahankan keanekaragaman hayati.
Transformasi ekonomi kehutanan, lanjutnya, tidak berarti meninggalkan komoditas kayu. Pemerintah justru ingin menempatkan hasil hutan kayu bersama sumber nilai lainnya dalam sistem pengelolaan yang lestari dan dapat ditelusuri. Dengan pendekatan tersebut, ekonomi kehutanan diharapkan menjadi lebih beragam, tangguh, dan mampu memberikan manfaat dalam jangka panjang.
Rohmat menegaskan bahwa upaya tersebut membutuhkan dukungan ilmu pengetahuan, inovasi, dan kolaborasi lintas sektor, terutama dari perguruan tinggi. Ia juga mengapresiasi kontribusi Fakultas Kehutanan UGM dalam mengembangkan berbagai inovasi yang mendukung pengelolaan hutan dan rehabilitasi ekosistem.
Sejumlah inovasi yang mendapat apresiasi meliputi rehabilitasi hutan dan lahan di Wanagama, pengembangan agroforestri, model pengelolaan perhutanan sosial, silvikultur intensif, rehabilitasi hutan menggunakan drone, serta pemanfaatan teknologi bioakustik untuk mendeteksi keberadaan gajah.
Kolaborasi antara Kementerian Kehutanan dan perguruan tinggi diharapkan dapat mempercepat penerapan solusi berbasis alam (Nature-based Solutions) melalui dukungan sains dan teknologi. Kerja sama ini juga diharapkan menjembatani hasil penelitian dengan kebutuhan pengelolaan hutan di lapangan sehingga manfaat ekonomi, sosial, dan ekologis dapat berjalan beriringan.
***



