Jumat, 26 Juli 2024

KLHK Beri Penegasan Soal Kewajiban PBPH Sampaikan RKT Lewat SICAKAP

Latest

- Advertisement -spot_img

Pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) wajib untuk menyusun dan menyampaikan Rencana Kerja Tahunan Pemanfaatan Hutan (RKTPH) secara mandiri atau self approval serta pelaporan melalui Sistem Informasi Rencana Kerja dan Pelaporan atau lebih dikenal dengan SICAKAP.

“SICAKAP dan sistem informasi lainnya diharapkan dapat meningkatkan performa Pemerintah dalam melaksanakan pengendalian usaha pemanfaatan hutan serta meningkatkan kinerja pemegang PBPH,” kata Agus pada Focus Group Discussion Penanaman dan Pengayaan dalam Pengelolaan Hutan Lestari melalui Sosialisasi Aplikasi SICAKAP dan Teknik Silvikultur Intensif yang diselenggarakan Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Kamis, 19 Mei 2022.

Pemanfaatan aplikasi SICAKAP yang diluncurkan pada akhir November 2021 lalu itu diharapkan bisa mendukung peningkatkan performa PBPH sehingga bisa ikut mendukung tercapainya Indonesia FoLu Net Sink.

Indonesia FoLU Net Sink 2030 adalah komitmen yang dicanangkan untuk mencapai kondisi dimana penyerapan gas rumah kaca sudah seimbang atau bahkan lebih banyak dibanding emisinya pada tahun 2030 dari sektor kehutanan dan penggunaan lahan (Forestry and Other Land Use/FoLU).

Ada sejumlah aksi mitigasi dalam Indonesia FoLU Net Sink, diantaranya adalah pengelolaan hutan produksi lestari.

Hal ini antara lain dilakukan melalui penerapan multiusaha kehutanan, Reduced Impact Logging (RIL), dan sistem silvikultur yang sesuai disertai penerapan teknik SILIN.

Agus menjelaskan penerapan multiusaha kehutanan merupakan langkah inovatif pemerintah dalam mengatur pemberian izin bagi pemegang PBPH untuk melakukan kegiatan bisnis selain dari jenis usaha utama/IUPHH yang sudah didaftarkan (jasa lingkungan, HHBK, dll).

Skema multiusaha kehutanan akan berdampak pada perlindungan hutan alam dari deforestasi, pengelolaan hutan lestari, peningkatan cadangan karbon, pengelolaan ekosistem gambut, pengendalian kebakaran dan konservasi keanekaragaman hayati.

Agus juga mengatakan, pemerintah juga mendorong penerapan Teknik Pengelolaan Hutan Lestari antara lain pemanenan berdampak rendah atau reduced impact logging dan teknis silvikultur intensif atau SILIN.

SILIN adalah teknik silvikultur yang memadukan pemuliaan pohon, manipulasi lingkungan dan pengelolaan organisme pengganggu tanaman (OPT) dalam suatu tegakan dan lingkungannya untuk mengakselerasi pertumbuhan tanaman.

“Penerapan SILIN diharapkan mendukung tercapainya Indonesia FOLU Net Sink 2030,” tambah Agus.

Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan Lingkungan dan Kehutanan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves), Nani Hendiarti mendukung terobosan yang telah dilaksanakan oleh Kementerian LHK yang telah meluncurkan Sistem Informasi Rencana Kerja dan Pelaporan (SICAKAP).

SICAKAP diproyeksikan akan memberikan kemudahan bagi PBPH dalam proses perencanaan dan merupakan salah satu komitmen Pemerintah untuk membangun ease of doing business memberikan layanan prima bagi dunia usaha.

“Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan Lingkungan dan Kehutanan akan lebih meningkatkan peran terkait sinkronisasi, koordinasi dan pengendalian khususnya dalam bidang pengendalian pemanfaatan kehutanan. Pemerintah optimis dapat meningkatkan pendapatan negara dari sektor kehutanan, membuka lebih banyak lapangan pekerjaan dan mencapai Indonesia’s FOLU Net Sink pada tahun 2030,” pungkas Nani. ***

More Articles