Kementerian Kehutanan melalui Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM (BP2SDM) menyelenggarakan uji kompetensi Jabatan Fungsional Periode I Tahun 2025 pada 5–7 Mei 2025 di Gedung Manggala Wanabhakti, Jakarta.
Sebanyak 416 peserta mengikuti proses ini, terdiri dari 170 Polisi Kehutanan, 211 Pengendali Ekosistem Hutan, dan 35 Penyuluh Kehutanan.
Kepala BP2SDM Kemenhut, Indra Exploitasia, menegaskan bahwa uji kompetensi merupakan bagian krusial dalam pengelolaan SDM fungsional.
“Uji kompetensi adalah pengukuran kemampuan kerja yang meliputi aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja, berdasarkan standar kompetensi masing-masing jabatan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Indra menekankan pentingnya peran pejabat fungsional dalam mendukung kinerja Kemenhut.
Saat ini, 60% SDM Kementerian Kehutanan terdiri dari jabatan fungsional dengan beragam peran strategis.
“Ke depan, peluang jabatan fungsional baru seperti pengawas kehutanan, mahoot (pawang gajah), keeper (perawat satwa), hingga medik konservasi dan veteriner akan terbuka,” ungkapnya.
Uji kompetensi ini menjadi persyaratan wajib untuk kenaikan jenjang jabatan fungsional, alih jenjang dari keterampilan ke keahlian, serta perpindahan dari jabatan administrasi ke jabatan fungsional.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Pusat Perencanaan Pengembangan SDM, Tuti Herawati.
Peserta uji telah melalui serangkaian proses mulai dari verifikasi administrasi oleh Biro SDM dan Organisasi, hingga registrasi ulang melalui aplikasi SPEKTRA (Sistem Pemetaan Kompetensi SDM Aparatur).
Bagi peserta yang dinyatakan kompeten, diharapkan mampu memberikan kontribusi lebih besar terhadap pencapaian target organisasi.
Sementara itu, peserta dengan hasil Belum Kompeten akan mendapat kesempatan perbaikan di tahun berikutnya, melalui peningkatan kegiatan teknis di lapangan.
Uji kompetensi ini terselenggara berkat dukungan pendanaan kolaboratif dari Sekretariat Jenderal, Ditjen Penegakan Hukum Kehutanan, Ditjen KSDAE, dan seluruh unit kerja eselon I pengusul peserta. ***