Model bisnis Multi Usaha Kehutanan (MUK) pada Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) sebagai salah satu bentuk investasi hijau makin diminati investor. Sebanyak 111 perusahaan pemegang PBPH kini telah terdaftar akan mengimplementasikan MUK dengan 75 unit diantaranya telah mendapat persetujuan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Ketua Harian II Tim Kerja Indonesia’s FOLU Net Sink 2030 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Agus Justianto menjelaskan tentang rekonfigurasi pengelolaan hutan dimana hutan dikelola sebagai satu kesatuan ekosistem.
“Konsep pengelolaan hutan di Indonesia mengalami evolusi dari timber management ke landscape management yang tidak hanya menghasilkan komoditas hasil hutan tapi juga menjaga aspek ekologinya dengan mengimplementasikan model bisnis MUK,” kata Agus saat pembahasan Inovasi Pendanaan Investasi Hijau di Jakarta, belum lama ini.
Data KLHK, hingga April 2024 telah ada 111 unit PBPH yang terdaftar akan mengimplementasikan MUK dimana 75 unit telah mendapat persetujuan perubahan rencana Kerja dari Menteri LHk dan 36 unit lainnya sedang dalam proses persetujuan.
Menurut Agus, dengan mengimplementasikan MUK, PBPH dapat melakukan diversifikasi usaha. PBPH tidak hanya fokus pada penebangan kayu, tetapi juga dapat mengembangkan berbagai usaha lain seperti hutan tanaman energi, ekowisata, agroforestri, dan pemanfaatan produk non-kayu.
“Hal ini meningkatkan potensi pendapatan dan mengurangi risiko bisnis,” katanya.
Implementasi MUK juga membuka peluang bagi PBPH untuk masuk ke bisnis perdagangan karbon dan jasa lingkungan sehingga bisa mendapat insentif finansial dari aktivitas konservasi hutan, kontribusi terhadap mitigasi perubahan iklim, dan peningkatan kesadaran lingkungan.
Implementasi MUK juga akan mendukung pencapaian target pengurangan emisi karbon pada sektor kehutanan dan penggunaan lahan lainnya (Forestry and Other Land Use/FOLU). Indonesia telah mencanangkan akan mencapai FOLU Net Sink pada tahun 2030 yang berarti penyerapan karbon dari sektor FOLU akan lebih besar dibanding emisinya pada tahun 2030.
_________
Agus menyatakan MUK sebagai salah satu bentuk kongkret investasi hijau. Dia mendorong investor dan lembaga keuangan untuk mendukung kebijakan investasi hijau, dengan mengarahkan dana dan sumber daya ke proyek-proyek yang berkelanjutan.
“Investasi hijau berfokus pada pengembangan praktik yang ramah lingkungan dan berkontribusi pada mitigasi perubahan iklim,” katanya. ***