Jumat, 26 Juli 2024

Inovasi SIPUHH Berkelanjutan, Andalan Pelayanan Pemanfaatan Hasil Hutan

Latest

- Advertisement -spot_img

Layanan Sistem Informasi Penata Usahaan Hasil Hutan (SIPUHH) yang dikembangkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terus diperluas.

Jika di awal masa pengembangan hanya melayani hasil hutan kayu, kini SIPUHH juga melayani hasil hutan bukan kayu dan jasa lingkungan.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya menegaskan komitmen KLHK untuk implementasi serta penguatan SIPUHH dan pengembangannya sebagai sistem informasi.

Menurut Menteri Siti, SIPUHH merupakan wujud nyata tatakelola kehutanan dalam kegiatan pemanfaatan hasil hutan, hasil hutan bukan kayu, dan jasa lingkungan.

Sistem ini juga menjadi sarana pelayanan publik yang efektif dan efisien serta memperluas manfaat di berbagai sektor yang relevan dan manfaat bagi masyarakat.

“Sejak SIPUHH hadir sebagai pionir, inovasi pertama KLHK, sebagai Top Inovasi Terpuji Tahun 2017, hingga saat ini, SIPUHH berkembang dan telah memotivasi inovasi lainnya di KLHK. Selama 6 tahun berturut-turut, KLHK menempatkan wakil dalam Top Inovasi Terpuji setiap tahun hingga saat ini,” ujar Menteri Siti saat presentasi Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP) 2022 yang disiarkan secara langsung, Rabu 29 Juni 2022.

Pada KIPP 2022 SIPUHH kembali terpilih menjadi salah satu finalis dan mampu menembus Top 5.

SIPUHH merupakan sistem informasi berbasis web, sebagai sarana pencatatan dan pelaporan secara elektronik untuk pelaksanaan penatausahaan hutan.

Sejak diimplementasikan 1 Januari 2016, SIPUHH mengalami pembaruan dan peningkatan teknis di tahun 2020 menjadi SIPUHH generasi ke-2.

Hal ini guna meningkatkan kinerja dan kualitas layanan tanpa henti, selama 24 jam penuh setiap hari.

SIPUHH Generasi ke-2 ini memiliki keunggulan antara lain kinerja sistem meningkat, dimana persentase peningkatannya sebesar 40% dari tahun 2017.

Lingkup layanan pun diperluas, tidak hanya memfasilitasi kayu tapi juga hasil hutan bukan kayu dan jasa lingkungan, serta memfasilitasi kegiatan usaha masyarakat Perhutanan Sosial dan Kemitraan Konservasi.

Begitu juga stabilitas layanan SIPUHH Generasi ke-2 ini lebih ditingkatkan, serta berbagai fitur kemudahan lainnya.

“SIPUHH telah melahirkan inovasi berbagai replikasi sistem informasi di KLHK dan juga di K/L yang lain. SIPUHH juga dijadikan sistem utama dalam integrasi sistem informasi hulu-hilir-pasar peredaran hasil hutan,” terang Menteri Siti.

Langkah penguatan SIPUHH juga dilakukan secara kelembagaan, melalui regulasi yang meningkat dari tahun 2017 sebagai Permen LHK, menjadi regulasi Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021.

Penguatan lain ditempuh melalui public engagement, partisipasi, dan kolaborasi serta penguatan teknis manajemen. Evaluasi juga dilakukan setiap tahun, agar bisa dijaga keberlanjutannya.

“Yang tidak kalah penting, prinsip SIPUHH berkaitan dengan aspek Legality, Trace-ability dan Sustainability, sejalan dengan program FOLU Net Sink 2030, yaitu agenda upaya Indonesia dalam rangka menurunkan emisi karbon dengan landasan sustainable forest management dan pengendalian kelestarian hutan,” kata Menteri Siti. ***

More Articles