Sabtu, 27 Juli 2024

GANISPH Harus Profesional dan Independen, Simak Alasannya

Latest

- Advertisement -spot_img

Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan (GANISPH) wajib profesional dan independen. GANISPH pun diminta untuk menegakkan kode etik saat melaksanakan tugasnya.

Hal itu dinyatakan oleh Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Agus Justianto saat membuka Sosialisasi Peran GANISPH dalam Mendukung Pengelolaan Hutan Berkelanjutan di Jakarta, Senin 21 Maret 2022.

GANISPH adalah pada prinsipnya merupakan tenaga teknis pada pemegang perizinan berusaha/pelaksana pemanfaatan hutan baik sebagai karyawan atau GANISPH pada instansi pemerintah yang diperbantukan pada pemegang perizinan berusaha/pelaksana pemanfaatan hutan.

Saat ini ada 13.417 orang GANISPH yang bertugas di 3.586 unit perusahaan.

Mereka bekerja di bidang GANISPH meliputi bidang perencanaan hutan, pemanfaatan hasil hutan, penggunaan kawasan hutan, pembinaan hutan dan pengolahan hasil hutan.

Menurut Agus, peran penting GANISPH dalam kegiatan pengelolaan hutan tidak lepas dari permasalahan independensi dan profesionalitas.

Secara kompetensi berupa pengetahuan, keterampilan dan sikap telah dibentuk melalui mekanisme sertifikasi.

“Namun demikian GANISPH secara kedudukan merupakan bagian pada pemegang perizinan berusaha, yang sekaligus mereka menjalankan fungsi sebagai “agen” pemerintah karena melaksanakan sebagian tugas pemerintah yaitu mengamankan hak-hak negara atas hasil hutan yang dimanfaatkan oleh pemegang perizinan berusaha,” kata Agus.

Kondisi tersebut menjadi tantangan tersendiri baik bagi pemerintah maupun bagi GANISPH sendiri untuk dapat bersikap professional, objektif dan independen.

Salah satu upaya yang perlu dilakukan dalam rangka membangun sikap profesional, objektif dan independent adalah dengan pembentukan Organisasi Profesi GANISPH.

Organisasi Profesi GANISPH dapat menjadi alat kontrol kode etik, profesional dan kemandirian sebagai GANISPH dan dapat berperan dalam memberikan masukan yang berkenaan dengan kebijakan teknis maupun standar kompetensi kerja.

Oleh karena itu, kata Agus, untuk menjamin profesionalitas dan independensi profesi GANISPH perlu didorong terbentuknya organisasi profesi GANISPH secara Nasional.

“Organisasi profesi ini dapat menjadi motor penggerak skema sertifikasi profesi, yang mendorong segera terwujudnya skema sertifikasi profesi berbasis SKKNI.

Inisiasi pembentukan organisasi profesi seyogyanya datang dari GANISPH sendiri, sedangkan pemerintah berkewajiban memberikan fasilitasi agar prosesnya berjalan lancar,” katanya.***

More Articles