Pemerintah Indonesia dan Food and Agriculture Organization (FAO) memperkuat kembali kerja sama sektor kehutanan melalui pertemuan bilateral pada COP30 UNFCCC di Belém, Brasil.
Pertemuan ini mempertemukan Delegasi Indonesia yang dipimpin Staf Ahli Menteri, Prof. Haruni Krisnawati, dengan Team Leader Forests and Climate Change FAO, Amy Duchelle, serta jajaran pejabat teknis Kementerian Kehutanan.
Dalam diskusi tersebut, kedua pihak membahas penguatan kolaborasi di bidang pengelolaan ekosistem gambut, mangrove, dan hutan adat, termasuk sinergi dalam program UN-REDD dan dukungan FAO terhadap pengelolaan lahan basah melalui Green Peatland Economy Program.
Amy Duchelle menegaskan komitmen FAO untuk terus mendukung Indonesia. Ia menyatakan bahwa kerja sama panjang antara FAO dan pemerintah Indonesia telah memberikan kontribusi signifikan terhadap pembangunan kehutanan yang berkelanjutan, dan FAO siap memperkuat kemitraan tersebut pada fase berikutnya.
Delegasi Indonesia menyampaikan perkembangan kebijakan terbaru terkait perubahan struktur kementerian dalam Kabinet Merah Putih. Dr. Krisdianto menjelaskan bahwa dengan pemisahan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan, tata kelola sektor kehutanan kini sepenuhnya berbasis pada batas jurisdiksi kawasan hutan.
“Dari total 20,7 juta hektare ekosistem gambut di Indonesia, sebanyak 74 persen berada dalam kawasan hutan. Karena itu, seluruh kerja sama restorasi gambut harus berada dalam lingkup Kementerian Kehutanan,” ujarnya.
Pengelolaan mangrove menjadi salah satu fokus pembahasan. Dr. Ristianto Pribadi menyampaikan bahwa 80 persen dari total 3,44 juta hektare ekosistem mangrove Indonesia berada dalam kawasan hutan, sehingga kolaborasi restorasi mangrove perlu dikoordinasikan dengan Kementerian Kehutanan.
Ia juga meminta peningkatan dukungan FAO dalam membuka akses pendanaan internasional seperti Green Climate Fund (GCF) dan Global Environment Facility (GEF).
Menurutnya, keterlibatan FAO sejak tahap penyusunan proposal dan rencana anggaran sangat penting agar proyek kerja sama internasional lebih tepat sasaran dan dapat menutupi kebutuhan pembiayaan yang tidak tercakup APBN.
Prof. Haruni menekankan pentingnya harmonisasi seluruh kerja sama tematik dengan mandat Kementerian Kehutanan yang mengelola lebih dari 120 juta hektare kawasan hutan. Ia menyampaikan bahwa sinergi program harus mengikuti prioritas nasional dan kebutuhan penguatan institusional.
Dalam kesempatan yang sama, FAO menyampaikan apresiasi terhadap langkah Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni yang membentuk Tim Percepatan Hutan Adat dan menargetkan alokasi 1,4 juta hektare untuk hutan adat dalam empat tahun mendatang. FAO menilai bahwa kebijakan ini menjadi terobosan penting dan berpotensi menjadikan Indonesia sebagai contoh global dalam pengelolaan hutan adat.
Direktur PKTHA, Julmansyah, menegaskan kesiapan Indonesia berbagi pengalaman dan memimpin praktik baik pengelolaan hutan adat di tingkat internasional.
Ia menyatakan bahwa Kementerian Kehutanan berkomitmen memajukan kerja sama global yang lebih kuat dalam perlindungan hak masyarakat adat dan pengelolaan sumber daya alam secara inklusif.
Pertemuan ditutup dengan kesepakatan untuk memperdalam formulasi kerja sama kehutanan antara Indonesia dan FAO, dengan fokus pada batas jurisdiksi kawasan hutan, prioritas nasional, dan penguatan kapasitas untuk mendorong pembangunan kehutanan berkelanjutan.
***



