Jumat, 26 Juli 2024

Eks Konsesi Kehutanan Harus Dikelola, Jangan Sampai Open Acces

Latest

- Advertisement -spot_img

Pemerintah harus memastikan pengelola eks konsesi kehutanan yang dicabut.

Jika tidak maka eks konsesi kehutanan tersebut akan open acces dan menjadi incaran dari kejahatan kehuatan seperti pembalakan liar dan perambahan hutan.

Demikian dinyatakan Guru Besar Fakutas Kehutanan dan Lingkungan IPB University Profesor Dodik R Nurrochmat, Rabu 12 Januari 2022.

“Mencabut konsesi kehutanan itu bukan berarti masalah selesai, malah bisa menimbulkan masalah baru,” kata Dodik kepada forestinsights.id.

Seperti diketahui, pemerintah baru saja mencabut 192 izin konsesi kehutanan seluas 3,1 juta hektare.

Menurut Dodik jika eks konsesi kehutanan dibiarkan open acces maka berpotensi menimbulkan masalah baru seperti pembalakan liar dan perambahan hutan.

Dodik menyarankan agar pemerintah segera menunjuk siapa pihak pengelola eks konsesi yang dicabut.

“Jika pengelola selanjutnya adalah KPH (Kesatuan Pengelola Hutan) maka dibuat semacam serah terima, sehingga jelas tanggung jawabnya,” kata Dodik.

Soal pencabutan konsesi kehutanan, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya sudah memberi penjelasan.

Menteri Siti menyatakan pencabutan izin tersebut dilakukan untuk tata kelola dan perbaikan lingkungan.

“Ini langkah sangat penting menjawab prioritas kerja dalam rangka tata kelola kehutanan dan upaya perbaikan lingkungan, serta menekan kerusakan alam,” cuit Menteri Siti lewat akun twitternya @SitiNurbayaLHK, Kamis 6 Januari 2022 malam.

Dia melanjutkan kebijakan tersebut juga terkait dengan komitmen Indonesia untuk pengendalian perubahan iklim.

“Apalagi dalam rangka mengatasi perubahan iklim, kita sudah berkomitmen dan bekerja dengan arah net zero emisi karbon dengan agenda FoLU net sink 2030,” kata Menteri Siti.

Menteri menekankan, kebijakan pencabutan izin menunjukkan langkah yang tegas, bukan hanya diskursus.

“Karena urusan lingkungan memang mencakup academic, common discourse dan yang paling penting itu langsung to current practice,” katanya.

Menteri Siti menekankan pencabutan izin yang dilakukan adalah langkah besar dan dipimpin langsung Presiden Jokowi, untuk masa depan Indonesia yang lebih maju.***

More Articles