Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (Ditjen PHL) Kementerian Kehutanan memperkuat upaya pencegahan korupsi dengan mendorong seluruh jajaran mengenali dan memitigasi risiko benturan kepentingan dalam pelaksanaan tugas. Langkah ini ditujukan untuk membangun budaya integritas dalam pengambilan keputusan sekaligus memperkuat transparansi tata kelola sektor kehutanan.
Komitmen tersebut ditegaskan melalui kegiatan Sosialisasi Antikorupsi dan Deklarasi Konflik Kepentingan yang berlangsung di Jakarta, Senin (12/10/2026). Kegiatan ini menindaklanjuti Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengelolaan dan Penanganan Konflik Kepentingan di Lingkungan Kementerian Kehutanan serta Instruksi Menteri Kehutanan Nomor 2 Tahun 2026.
Direktur Jenderal PHL Laksmi Wijayanti mengatakan, benturan kepentingan perlu dipahami sebagai kondisi yang dapat membuka peluang terjadinya pelanggaran etik maupun penyalahgunaan kewenangan. Karena itu, setiap pegawai perlu mengenali potensi risiko sebelum mengambil keputusan.
“Benturan kepentingan bukan problemnya, tetapi dia pencetusnya. Ketika terjadi benturan kepentingan, terbuka kesempatan untuk pelanggaran kode etik dan pelanggaran kewenangan,” ujar Laksmi saat membuka kegiatan.
Ia menegaskan bahwa pengelolaan konflik kepentingan bukan bertujuan membatasi pegawai dalam bekerja atau menambah beban administrasi. Sebaliknya, langkah tersebut diperlukan agar pegawai mampu mengidentifikasi risiko dan menentukan mitigasi yang sesuai dengan situasi yang dihadapi.
“Tidak ada yang dilarang sebetulnya, tetapi harus kita mitigasi. Budaya antikorupsi itu dimulai dari kemampuan kita untuk mengenali risiko dan kemudian membuat mitigasinya,” katanya.
Menurut Laksmi, tantangan pencegahan korupsi kerap muncul dalam keputusan sehari-hari, terutama ketika pegawai menghadapi persoalan lapangan yang belum diatur secara terperinci dalam prosedur operasional standar. Sikap yang terlalu menghindari risiko dapat memperlambat pelayanan, sedangkan keputusan yang diambil secara impulsif berpotensi menimbulkan persoalan lain.
“Saya tidak pernah melihat hal-hal yang sifatnya antikorupsi itu hanya soal pelaporan. Itu bagian dari keseharian kita,” tegasnya.
Untuk mengurangi risiko tersebut, Laksmi meminta jajaran Ditjen PHL mendokumentasikan setiap proses dan keputusan secara tertib, termasuk melalui aplikasi tata naskah dinas elektronik Srikandi. Dokumentasi yang baik memungkinkan setiap surat dan keputusan terlacak, tersimpan, serta dapat ditindaklanjuti dengan lebih cepat.
Ia juga meminta pegawai melaporkan persoalan yang belum memiliki aturan atau norma yang jelas. Penanganannya harus mengikuti tugas, fungsi, dan kewenangan pada setiap jenjang jabatan agar keputusan tetap dapat dipertanggungjawabkan.
Kegiatan tersebut ditandai dengan penandatanganan deklarasi komitmen pengelolaan konflik kepentingan oleh Laksmi, seluruh direktur di lingkungan Ditjen PHL, dan seluruh kepala Balai Pengelolaan Hutan Lestari. Deklarasi ini diharapkan menjadi pijakan bagi unit kerja untuk meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), bukan sekadar memenuhi persyaratan administratif.
“Yang dikejar itu budayanya masuk secara internal. Mulai dari RKA-K/L tahun anggaran depan, sudah tahu kegiatan ini punya risiko apa, lalu ada mitigasinya. Semua itu sudah harus melekat di situ,” ujar Laksmi.
Selain memperkuat pengendalian internal, Ditjen PHL mendorong keterbukaan informasi agar masyarakat dan jaringan pemantau independen dapat ikut mengawasi tata kelola kehutanan. Laksmi menyebut sistem informasi PHL kini terbuka untuk mendukung pemantauan dari hulu hingga hilir, tidak terbatas pada Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian (SVLK).
“Informasi harus dibagi. Pembinaan dan pengawasan tidak bisa dilakukan satu pihak. Pengawasan itu satu ekosistem, dan sekarang kita bangun ekosistemnya supaya sehat,” katanya.
Laksmi menjelaskan bahwa periode 2025–2026 menjadi tahap pembenahan untuk memastikan wilayah pemanfaatan hutan berstatus clean and clear. Selanjutnya, pada 2027 Ditjen PHL akan berfokus menyehatkan ekosistem usaha kehutanan dan meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) secara signifikan.
Ia menekankan bahwa peningkatan penerimaan negara tidak boleh ditempuh melalui praktik eksploitatif atau hanya memberikan keuntungan kepada kelompok tertentu. Manfaat pengelolaan hutan juga harus dirasakan masyarakat setempat dan pelaku usaha kecil.
“Mari kita mulai dengan secara jernih melihat apa keseharian yang kita lakukan, apa risiko dari keputusan yang harus kita buat, dan kita cari cara semaksimal mungkin untuk mencegahnya terlebih dahulu, baru kemudian pengendalian,” pungkas Laksmi.
Dalam kegiatan tersebut, peserta juga menerima materi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai budaya antikorupsi dan penguatan pemantauan risiko korupsi dalam layanan publik sektor kehutanan. Inspektorat III menyampaikan materi tentang integritas dan manajemen risiko, sedangkan Inspektorat Investigasi memaparkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 13 Tahun 2025. Peserta kemudian mempraktikkan pengisian deklarasi konflik kepentingan melalui aplikasi SINAR.
***



