Jumat, 26 Juli 2024

Di Bawah UUCK, 1.314 Petani Anggota 15 KTH Teken Kemitraan Konservasi dengan TN Gunung Halimun Salak

Latest

- Advertisement -spot_img

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama kemitraan konservasi dalam rangka pemulihan ekosistem lewat unit pelaksana tugas (UPT) Balai Taman Nasional Gunung Halimun Salak (BTNGHS), di Lido Lake Resort, Cigombong, Kabupaten Bogor, Jumat, 7 April 2023.

Penandatanganan ini dilakukan bersama 15 Kelompok Tani Hutan (KTH) yang terdiri dari 1 KTH di Kabupaten Bogor dan 14 KTH di Kabupaten Sukabumi.

Secara keseluruhan, jumlah anggota 15 KTH yang menandatangani perjanjian kerja sama kemitraan konservasi tersebut adalah sebanyak 1.314 orang yang secara kesejarahan telah melakukan aktivitas penggarapan/budidaya pertanian berupa ladang/kebun palawija, sayuran dan tumbuhan semusim lainnya, pada lahan seluas 1.021,83 ha di dalam kawasan TNGHS.

Kepala Balai Taman Nasional Gunung Halimun Salak, KLHK Irzal Azhar dalam keterangannya menjelaskan penandatanganan perjanjian kerja sama ini dilaksanakan setelah melalui proses pembinaan dan fasilitasi masyarakat selama kurang lebih 2 tahun.

Dalam pelaksanaan fasilitasi tersebut, BTNGHS bekerja sama dengan Perkumpulan Absolute Halimun Indonesia (Absolute).

Dalam proses fasilitasi tersebut, BTNGHS bersama Absolute telah melaksanakan berbagai kegiatan prakondisi sesuai dengan ketentuan di dalam Peraturan Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Nomor P.6 Tahun 2018.

Kegiatan pra kondisi meliputi penguatan kelembagaan masyarakat penggarap, membangun kesepahaman mengenai skema kemitraan konservasi dalam rangka pemulihan ekosistem bersama masyarakat penggarap, identifikasi dan inventarisasi masing-masing penggarap serta lahan garapannya hingga pendampingan penyusunan dokumen usulan kemitraan konservasi.

Penandatangan kemitraan konservasi ini juga telah ditinjau oleh Tim Satlakwasdal Implementasi Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada awal bulan Oktober 2022 yang diketuai oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Bambang Hendroyono.

Ini sesuai dengan UUCK beserta peraturan terkait lainnya, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Denda Administratif di Bidang Kehutanan.

Berdasarkan rekomendasi hasil verifikasi Tim Satlakwasdal tersebut, maka usulan kemitraan konservasi dalam rangka pemulihan ekosistem 15 KTH di TNGHS telah disetujui melalui Surat Direktur Jenderal KSDAE Nomor: S.2/KSDAE/PKK/KSA.1/RHS/2/2023 tanggal 14 Februari 2023 perihal Persetujuan Kemitraan Konservasi dalam rangka Pemulihan Ekosistem.

Dengan demikian, 15 KTH di TNGHS tersebut merupakan yang pertama di Indonesia yang disetujui untuk melaksanakan kemitraan konservasi dalam rangka implementasi UUCK bidang lingkungan hidup dan kehutanan.

Menurut Irzal, kemitraan konservasi dalam rangka pemulihan ekosistem ini juga merupakan solusi penyelesaian permasalahan penguasaan lahan negara di dalam kawasan TNGHS oleh masyarakat yang telah berlangsung sebelum lahan tersebut ditunjuk sebagai bagian dari kawasan TNGHS. Sebagai catatan bahwa luas penguasaan lahan tersebut tidak melebihi 5 ha untuk setiap orangnya.

Irzal menjelaskan, melalui skema Kemitraan Konservasi ini, masyarakat akan melakukan penanaman pohon jenis asli TNGHS dengan jarak tanam tertentu yang dikombinasikan dengan jenis-jenis pohon/tanaman produktif.

Dengan demikian diharapkan kedepannya akan terjadi peningkatan kualitas ekosistem hutan dengan tetap memperhatikan peningkatan taraf sosial dan ekonomi masyarakat yang ada di sekitarnya. ***

More Articles