Boleh Bakar Lahan 2 Hektare? Ini Masalah Hukum di Balik Karhutla

Latest

- Advertisement -spot_img

Apakah pembukaan lahan dengan cara membakar seluas maksimal 2 hektare masih relevan untuk diterapkan di Indonesia?

Pernyataan Presiden mengenai aturan pembakaran lahan kembali membuka diskusi tentang hubungan antara regulasi, kearifan lokal, pengawasan, dan upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Di Part 1 Forest Insight, kita membahas persoalan tersebut dari perspektif hukum dan praktik pengelolaan hutan. Dr. Sardino, ahli hukum kehutanan dan lingkungan, bersama Irwan Zah dari Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI), membahas dasar pengecualian pembakaran lahan, persyaratan yang harus dipenuhi, serta tantangan penerapannya di lapangan.

Diskusi ini juga mengangkat pertanyaan penting: apakah aturan yang sudah berlaku cukup efektif mencegah karhutla? Bagaimana pengawasan dan penegakan hukum seharusnya dilakukan? Dan ketika api merambat ke suatu wilayah, bagaimana memastikan pihak yang bertanggung jawab ditentukan berdasarkan bukti?

Lebih dari sekadar persoalan boleh atau tidak boleh membakar, pembahasan ini mengajak kita melihat perlunya edukasi, pencegahan sejak dini, dan pendekatan yang mempertimbangkan kondisi masyarakat di sekitar kawasan hutan.

Host: Sugijanto
Narasumber: Sardino — Pakar Hukum Kehutanan Universitas Al-Azhar Indonesia
Narasumber: Erwansyah — Wakil Ketua Umum Bidang Hukum, Humas, dan Kerja Sama APHI

Tonton sampai akhir dan ikuti diskusi Forest Insight mengenai masa depan kebijakan pembukaan lahan serta upaya pencegahan karhutla di Indonesia.

Jangan lewatkan Part 2 untuk pembahasan tentang kemungkinan perubahan regulasi, solusi pembukaan lahan tanpa bakar, dan pembagian tanggung jawab dalam pencegahan serta pengendalian karhutla.

Subscribe Forest Insight untuk mengikuti diskusi seputar kehutanan, lingkungan, kebijakan, dan praktik pengelolaan hutan di Indonesia.

- Advertisement -spot_img

More Articles