Jumat, 2 Januari 2026

Belum Kantongi PBPH, PT SPS Belum Bisa Beroperasi di Pulau Sipora

Latest

- Advertisement -spot_img

Kementerian Kehutanan menegaskan bahwa hingga saat ini PT Sumber Permata Sipora (PT SPS) di Pulau Sipora, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat, belum memperoleh Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH).

Perusahaan tersebut baru mengantongi Persetujuan Komitmen sejak 28 Maret 2023 setelah melalui rekomendasi gubernur dan verifikasi administrasi.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Luar Negeri Kementerian Kehutanan, Krisdianto, menyatakan pemerintah masih menerapkan prinsip kehati-hatian dalam setiap tahapan perizinan.

“Persetujuan komitmen bukan izin untuk beroperasi, melainkan kesempatan bagi pemohon untuk memenuhi kewajiban sebelum dipertimbangkan pemberian PBPH,” ujarnya dalam sesi media briefing di Jakarta, Senin (25/8/2025).

Sekretaris Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari, Muchamad Saparis Soedarjanto, menambahkan bahwa PT SPS baru menyelesaikan penyusunan koordinat geografis areal kerja.

Dua kewajiban lain, yakni penyusunan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan pelunasan iuran PBPH, masih dalam proses. “Proses AMDAL sedang berjalan, sementara iuran belum dapat dibayarkan karena harus menunggu selesainya AMDAL,” jelasnya.

Saparis juga menegaskan pemerintah menunda sementara proses pemberian izin hingga seluruh kewajiban dipenuhi dan verifikasi lapangan selesai dilakukan.

“Kami memahami ada aspirasi masyarakat, termasuk dugaan aktivitas pembukaan lahan. Itu sebabnya, semua proses perizinan ditunda dulu sampai ada kepastian hasil verifikasi dan telaah AMDAL,” katanya.

PBPH yang diajukan PT SPS mencakup areal seluas 20,71 ribu hektare atau sekitar 33 persen daratan Pulau Sipora. Rencana pemanfaatan meliputi kayu hutan alam, hasil hutan bukan kayu, dan jasa lingkungan, termasuk ekowisata. ***

- Advertisement -spot_img

More Articles