Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) bersama organisasi konservasi internasional International Union for Conservation of Nature (IUCN) menyiapkan proyek perlindungan ekosistem berbasis kajian ilmiah di Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara; Kabupaten Banggai Kepulauan, Sulawesi Tengah; dan Kabupaten Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur. Program bertajuk LENTERA (Land and Ecosystem National Threat Evaluation and Risk Assessment) tersebut direncanakan mulai berjalan pada 2027 dengan dukungan pendanaan Global Environment Facility (GEF-8).
Proyek ini bertujuan memperkuat perencanaan dan tata kelola lingkungan berdasarkan kondisi serta tingkat risiko ekosistem di setiap wilayah. Pemerintah akan memanfaatkan data ilmiah dan informasi geospasial untuk mengidentifikasi kerentanan lingkungan sekaligus menjadi dasar penyusunan kebijakan perlindungan lingkungan yang sesuai dengan karakteristik daerah.
Direktur Penyelenggaraan Sumber Daya Alam Berkelanjutan KLH/BPLH, Hariani Samal, mengatakan pendekatan berbasis risiko diperlukan agar perencanaan lingkungan tidak hanya mempertimbangkan potensi sumber daya alam, tetapi juga memperhitungkan kondisi dan ancaman terhadap ekosistem.
“Melalui LENTERA, kita ingin memperkuat dasar ilmiah perencanaan lingkungan hidup, bukan hanya melihat potensi sumber daya alam, tetapi juga kondisi dan risiko ekosistemnya. Ini menjadi langkah konkret untuk mendukung penerapan Pilar Lestari ke depan,” ujar Hariani saat memimpin kunjungan kerja di Kabupaten Buton.
Dalam pelaksanaannya, proyek LENTERA akan menggunakan metodologi Red List of Ecosystems (RLE) yang dikembangkan IUCN untuk menilai risiko ekosistem. Hasil penilaian tersebut akan dipadukan dengan sistem informasi geospasial menggunakan Kode Wilayah Ekoregion (KRE), sehingga pemerintah dapat memantau tingkat kerentanan ekosistem dan tekanan pemanfaatan sumber daya alam.
Data tersebut juga akan menjadi salah satu landasan untuk memperkuat Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) serta kebijakan Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan Hidup (D3TLH).
KLH/BPLH telah memulai persiapan proyek melalui Inception Workshop pada 22 September 2026. Tahap persiapan pendanaan atau Project Preparation Grant (PPG) mencakup penapisan sosial dan lingkungan, penyusunan rencana pelibatan pemangku kepentingan, pendampingan teknis bagi pemerintah daerah, serta penerapan prinsip Persetujuan atas Dasar Informasi di Awal Tanpa Paksaan (PADIATAPA) atau Free, Prior, and Informed Consent (FPIC).
Untuk memastikan program sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan kondisi lingkungan setempat, KLH/BPLH melaksanakan kunjungan lapangan partisipatif di tiga kabupaten percontohan di kawasan biogeografi Wallacea.
Di Kabupaten Buton, tim meninjau tata ruang, ekosistem karst, dan kondisi tutupan hutan pada Ekoregion Banua Karstik Muna–Buton pada 29 September hingga 3 Oktober 2026. Selanjutnya, di Kabupaten Banggai Kepulauan pada 6–10 Oktober 2026, tim mengkaji pemanfaatan sumber daya alam melalui dialog dengan tokoh adat, kelompok perempuan, pemuda, dan kelompok rentan di Ekoregion Banua Karstik Banggai.
Sementara itu, kunjungan ke Kabupaten Sumba Timur pada 13–17 Oktober 2026 berfokus pada bentang alam savana, daerah aliran sungai (DAS), serta keterlibatan perajin tenun tradisional dalam mendukung ekonomi berkelanjutan di Ekoregion Nusa Savana Tana Humba.
KLH/BPLH menempatkan keterlibatan masyarakat adat dan lokal sebagai bagian penting dalam penyusunan proyek. Pendekatan ini diharapkan dapat mempertemukan hasil kajian ilmiah dengan pengetahuan lokal, sekaligus memastikan proses perlindungan ekosistem memperhatikan aspek sosial dan kebutuhan ekonomi masyarakat.
Melalui LENTERA, KLH/BPLH dan IUCN berupaya membangun landasan kebijakan lingkungan yang lebih terukur dan sesuai dengan karakteristik ekosistem. Pelaksanaan program juga diarahkan untuk mendukung pelestarian lingkungan yang berjalan seiring dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat di wilayah percontohan.
***



