Negara Ambil Alih 259 Ribu Hektare Kawasan Hutan, Rp13,24 Triliun Kembali ke Kas Negara

Latest

- Advertisement -spot_img

Negara kembali mengambil alih penguasaan kawasan hutan seluas 259.230,73 hektare sebagai bagian dari penertiban kawasan hutan. Dalam agenda yang disaksikan Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (6/10/2026), pemerintah juga menerima pengembalian keuangan negara sebesar Rp13,24 triliun.

Penyerahan kawasan hutan tersebut dilakukan secara simbolis oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin selaku Wakil Ketua I Pengarah Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.

Presiden Prabowo menyaksikan langsung proses penyerahan tersebut dan menegaskan bahwa pemerintah akan terus mengamankan aset serta kekayaan alam negara untuk memastikan manfaatnya kembali kepada masyarakat.

“Apa yang dikerjakan oleh Satgas PKH ini adalah upaya nyata menambah tabungan bangsa untuk masa depan anak cucu kita. Kawasan hutan yang diselamatkan dan ditertibkan ini nilainya sangat besar untuk mendukung pembangunan nasional, mulai dari perbaikan sekolah, fasilitas kesehatan, hingga peningkatan kualitas hidup masyarakat,” tegas Prabowo.

Penyerahan tersebut menambah capaian penertiban kawasan hutan yang dilakukan Satgas PKH dalam dua tahun terakhir. Dalam periode tersebut, Satgas PKH telah menyelamatkan keuangan negara hingga Rp52 triliun dan menertibkan lebih dari 6,2 juta hektare kawasan hutan di berbagai wilayah Indonesia.

Pemerintah menjalankan penertiban tersebut melalui kerja lintas kementerian dan lembaga. Satgas PKH melibatkan 12 kementerian dan lembaga, antara lain Kementerian Kehutanan, Kejaksaan Agung, TNI, Polri, BPKP, dan KPK.

Presiden mengapresiasi kerja bersama tersebut karena penertiban kawasan hutan membutuhkan koordinasi antarlembaga dalam mengawasi pemanfaatan kawasan sekaligus memastikan pengelolaan kekayaan alam tetap berada dalam koridor hukum.

Selain menertibkan kawasan, pemerintah mulai menyiapkan penguatan pengawasan di lapangan sebagai bagian dari strategi jangka panjang perlindungan kawasan hutan. Salah satu langkah yang disiapkan adalah meningkatkan jumlah Polisi Hutan atau Polhut secara bertahap.

Pemerintah menargetkan jumlah personel Polhut dapat mencapai 70 ribu orang. Penambahan tersebut diarahkan untuk memperkuat pengawasan terhadap bentang alam hutan Indonesia yang mencakup wilayah sangat luas.

Penguatan personel lapangan juga diarahkan untuk meningkatkan kemampuan pemerintah dalam mencegah kebakaran hutan dan lahan serta menangani pembalakan liar secara terpadu. Dengan demikian, penertiban kawasan tidak berhenti pada penguasaan kembali aset, tetapi dilanjutkan dengan pengawasan terhadap kawasan yang telah diamankan.

Kementerian Kehutanan menjadi salah satu institusi yang memiliki peran dalam menindaklanjuti penguasaan kembali kawasan hutan tersebut. Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menerima penyerahan kawasan secara simbolis dari Satgas PKH dalam agenda yang berlangsung di Kompleks Kejaksaan Agung.

Kemenhut selanjutnya diarahkan untuk memperkuat kehadiran Polisi Hutan di lapangan. Penguatan tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga kawasan yang telah kembali berada dalam penguasaan negara sekaligus mencegah munculnya kembali aktivitas yang melanggar ketentuan.

Selain pengawasan, pemerintah juga mendorong pemulihan fungsi ekosistem pada kawasan hutan yang telah diamankan. Pemanfaatan sumber daya hutan harus tetap mengikuti prinsip keberlanjutan dan kepastian hukum.

Presiden menempatkan penyelamatan kawasan hutan dan aset negara sebagai bagian dari kepentingan jangka panjang. Kawasan yang berhasil ditertibkan dinilai memiliki nilai strategis untuk mendukung pembangunan sekaligus menjaga kekayaan alam bagi generasi mendatang.

Capaian Rp13,24 triliun pengembalian keuangan negara dan penguasaan kembali lebih dari 259 ribu hektare kawasan hutan menjadi bagian terbaru dari langkah Satgas PKH dalam menertibkan pemanfaatan kawasan hutan.

Dengan capaian tersebut, pemerintah melanjutkan penataan kawasan melalui kombinasi penegakan hukum, pengawasan lapangan, pemulihan ekosistem, serta penguatan kapasitas personel kehutanan. Langkah tersebut diarahkan untuk memastikan kawasan hutan yang telah diamankan dapat dikelola dan dimanfaatkan sesuai ketentuan serta memberikan manfaat bagi masyarakat.
***

- Advertisement -spot_img

More Articles