BP-GMN Akan Gunakan Pendekatan KHG dan KLM dalam Kelola Gambut-Mangrove

Latest

- Advertisement -spot_img

Pemerintah mematangkan pembentukan Badan Pengelola Gambut dan Mangrove Nasional (BP-GMN) sebagai lembaga yang akan menangani pengelolaan ekosistem gambut dan mangrove secara terpadu. Pemerintah merancang badan tersebut tidak hanya untuk memulihkan kawasan yang mengalami kerusakan, tetapi juga memperkuat perlindungan ekosistem dan mendorong manfaat ekonomi bagi masyarakat.

Kementerian Kehutanan bersama Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi membahas rancangan kelembagaan BP-GMN melalui workshop yang berlangsung pada 1–2 Oktober 2026 di Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta.

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengatakan pemerintah merumuskan tiga mandat utama yang akan menjadi dasar kerja BP-GMN. Ketiganya mencakup perlindungan ekosistem, pemulihan atau restorasi, serta pemanfaatan potensi ekonomi gambut dan mangrove secara berkelanjutan.

“Jadi ada mandat menjaga atau proteksi, mandat pemulihan atau restorasi, kemudian mandat ekonomi, bagaimana masyarakat memaksimalkan fungsi gambut dan mangrove tapi tidak merusak. Makanya namanya badan pengelola, jadi lebih komprehensif, tidak hanya restorasi,” kata Raja Juli di sela workshop, Jumat (2/10).

Pembentukan BP-GMN merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto setelah pemerintah berdiskusi dengan akademisi dan para ahli mengenai pengelolaan gambut serta pencegahan kebakaran hutan dan lahan.

Pemerintah melibatkan 22 ahli yang sebelumnya mengikuti pertemuan dengan Presiden dalam workshop tersebut. Pemerintah juga mengikutsertakan ahli gambut dan mangrove, kementerian/lembaga, pemerintah daerah, akademisi, peneliti, organisasi masyarakat sipil, serta pemangku kepentingan lainnya.

Raja Juli mengatakan keterlibatan berbagai pihak diperlukan agar pemerintah dapat merancang lembaga yang mampu menjalankan fungsi koordinasi secara efektif di tengah kewenangan pengelolaan gambut dan mangrove yang selama ini tersebar.

“Hari ini kami undang kembali 22 expert, ditambah expert lain dan ahli mangrove. Kita libatkan juga civil society dan birokrasi dari Kementerian PANRB, Bappenas, serta kementerian dan lembaga lainnya untuk bersama-sama melihat bagaimana kelembagaan ini dapat bekerja secara efektif,” ujarnya.

Pembahasan workshop mencakup orientasi kerja, struktur organisasi, kewenangan, hingga mekanisme kerja BP-GMN di tingkat lapangan. Pemerintah mengarahkan kelembagaan baru tersebut tetap kuat dalam menjalankan mandat, namun tidak membentuk struktur yang terlalu besar.

“Mandat workshop ini salah satunya adalah meluruskan orientasi dan mandat kerja BP-GMN agar lembaga ini lebih kuat dan efektif. Termasuk bagaimana struktur organisasinya, kewenangannya, dan bagaimana badan ini dapat bekerja secara efektif sampai ke tingkat tapak,” kata Raja Juli.

Pada akhir rangkaian workshop, tim perumus menyerahkan Naskah Urgensi Pembentukan BP-GMN kepada Raja Juli Antoni dan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto. Dokumen tersebut menjadi salah satu bahan untuk melanjutkan penyusunan rancangan Peraturan Presiden mengenai pembentukan BP-GMN.

Raja Juli menyebut pemerintah selanjutnya akan mengajukan izin prakarsa penerbitan Perpres kepada Presiden. Setelah itu, rancangan regulasi akan melalui pembahasan dan harmonisasi dengan kementerian dan lembaga terkait.

“Alhamdulillah hasilnya sudah diserahkan kepada Pak Mendiktisaintek. Karena ini dari sektor kehutanan, kami akan kirimkan surat izin prakarsa untuk penerbitan Peraturan Presiden kepada Presiden berdasarkan hasil yang diserahkan hari ini,” ujarnya.

Brian Yuliarto mengatakan pemerintah juga ingin memastikan pembentukan BP-GMN memanfaatkan hasil riset dan pengembangan ilmu pengetahuan serta teknologi yang telah dilakukan perguruan tinggi, lembaga penelitian, maupun masyarakat.

“Intinya adalah hasil-hasil penelitian, hasil-hasil pengembangan pengetahuan yang terkait pengelolaan dan penanganan gambut dan mangrove bisa dimasukkan di dalam pembentukan badan yang baru ini,” kata Brian.

Pemerintah kemudian menempatkan pendekatan berbasis sains sebagai salah satu dasar pengelolaan. Untuk gambut, pengelolaan menggunakan pendekatan Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG), sedangkan mangrove menggunakan pendekatan Kesatuan Lanskap Mangrove (KLM).

Pendekatan tersebut memungkinkan pengelolaan ekosistem berdasarkan kesatuan bentang alam, bukan semata-mata berdasarkan batas administrasi pemerintahan atau pembagian kewenangan sektoral.

Selain aspek ekologis, pemerintah memasukkan masyarakat sebagai bagian penting dalam pengelolaan. BP-GMN diarahkan untuk membuka ruang pemanfaatan ekonomi yang tetap mempertahankan fungsi gambut dan mangrove.

Workshop juga merumuskan tiga kelompok program yang akan menjadi bagian dari kerja BP-GMN, yakni penguatan kelembagaan, pengelolaan ekosistem gambut, dan pengelolaan ekosistem mangrove.

Rangkaian program tersebut mencakup integrasi data dan kebijakan, perencanaan berbasis KHG dan KLM, pengelolaan hingga tingkat tapak, integrasi dengan pembangunan desa, pemanfaatan sumber daya secara berkelanjutan, serta penguatan kepatuhan.

Pemerintah juga membahas penggunaan insentif dan disinsentif, pengembangan nilai ekonomi karbon yang memberikan manfaat kepada masyarakat, serta skema pembiayaan inovatif sebagai bagian dari pengelolaan gambut dan mangrove.

Dengan rancangan tersebut, BP-GMN diarahkan tidak hanya bekerja setelah terjadi kerusakan. Pemerintah juga ingin memperkuat pencegahan agar tekanan terhadap ekosistem gambut dan mangrove dapat ditangani lebih awal.

Kementerian Kehutanan sebagai kementerian pemrakarsa selanjutnya akan menginventarisasi data, sumber daya, program, kegiatan, dan modalitas pengelolaan gambut serta mangrove yang saat ini tersebar di berbagai kementerian dan lembaga. Inventarisasi tersebut menjadi bagian dari persiapan menuju operasional BP-GMN.

Setelah workshop, hasil perumusan dan Naskah Urgensi akan digunakan untuk menyempurnakan rancangan Perpres sekaligus menyiapkan program kerja awal BP-GMN. Pemerintah menargetkan kelembagaan baru tersebut mampu mengintegrasikan perlindungan, pemulihan, dan pemanfaatan ekonomi gambut serta mangrove dari tingkat nasional hingga tingkat tapak.
***

- Advertisement -spot_img

More Articles