101 Burung Dilindungi Ditemukan di Rumah Warga Medan, Kemenhut Dalami Asal Satwa

Latest

- Advertisement -spot_img

Kementerian Kehutanan mendalami dugaan keterkaitan temuan 101 ekor burung dilindungi di sebuah rumah di Kota Medan, Sumatera Utara, dengan perkara perdagangan satwa yang sebelumnya melibatkan seorang terpidana berinisial MF.

Penyidik Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera kini menelusuri asal-usul satwa, tujuan peredarannya, pihak yang terlibat, serta kemungkinan adanya hubungan bisnis antara pemilik rumah berinisial AS dan MF. Keduanya diketahui memiliki hubungan keluarga, dengan AS merupakan paman MF.

Temuan tersebut mencakup tiga jenis burung dilindungi, yakni 37 ekor Cica Daun Sayap Biru Sumatera (Chloropsis moluccensis), 42 ekor Cica Daun Kecil (Chloropsis cyanopogon), dan 22 ekor Cica Daun Sumatera (Chloropsis venusta).

Dari total 101 ekor burung yang ditemukan, 11 ekor dalam kondisi mati. Sementara burung yang masih hidup menjalani penanganan untuk memastikan kondisinya sebelum dikembalikan ke habitat melalui proses pelepasliaran.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho mengatakan perlindungan satwa liar tidak hanya berkaitan dengan konservasi ekosistem, tetapi juga menjaga kekayaan alam yang memiliki hubungan dengan kehidupan dan kebudayaan masyarakat.

“Kementerian Kehutanan terus memperkuat penegakan hukum dan kolaborasi dengan berbagai pihak untuk memastikan satwa dilindungi tetap berada di habitatnya dan kekayaan hayati Indonesia dapat diwariskan kepada generasi mendatang,” kata Januanto.

Penyidik juga memeriksa kemungkinan hubungan perkara tersebut dengan kasus yang menjerat MF. Pada Januari 2026, Gakkum Kehutanan mengungkap perdagangan tujuh ekor burung dilindungi di Kabupaten Deli Serdang.

Pengadilan Negeri Lubuk Pakam melalui Putusan Nomor 434/Pid.Sus-LH/2026/PN Lbp tertanggal 2 Juni 2026 menyatakan MF terbukti melakukan tindak pidana mengangkut dan memperdagangkan satwa. Pengadilan menjatuhkan hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan dan denda Rp1 miliar.

Temuan 101 burung di Medan berawal dari laporan masyarakat pada 13 September 2026. Warga melaporkan adanya suara burung dalam jumlah banyak dari sebuah rumah di Jalan Kawat, Gang Hasanah, Lingkungan IX Nomor 31 AA, Kelurahan Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan.

Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera melalui Seksi I Medan kemudian melakukan pemantauan dan pendalaman terhadap informasi tersebut. Sehari setelah laporan diterima, tim bersama Korwas PPNS Polda Sumatera Utara dan Kepala Lingkungan setempat melakukan penindakan.

Petugas menemukan 101 burung dilindungi di dalam kandang-kandang yang ditempatkan di gudang lantai dua rumah tersebut. Saat penindakan berlangsung, AS selaku pemilik rumah tidak berada di lokasi.

Penyidik selanjutnya mendalami keterlibatan AS dalam kepemilikan dan keberadaan satwa tersebut. Pemeriksaan juga diarahkan untuk mengetahui dari mana burung diperoleh, ke mana satwa akan diedarkan, serta pihak lain yang mungkin terlibat dalam aktivitas tersebut.

Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera Hari Novianto mengatakan penyidikan akan diarahkan untuk mengungkap rantai perdagangan satwa secara menyeluruh, bukan hanya berhenti pada temuan satwa di lokasi.

“Kami tidak berhenti pada temuan 101 burung ini. Penyidik akan menelusuri dari mana satwa berasal, ke mana akan diedarkan, siapa saja pihak yang terlibat, serta memutus rantai bisnis ilegal tersebut. Setiap fakta dan alat bukti akan kami dalami untuk mengungkap rantai peredaran satwa dilindungi secara utuh,” ujar Hari.

Menurut Hari, hubungan keluarga antara AS dan MF menjadi salah satu aspek yang sedang didalami penyidik. Selain itu, penyidik memeriksa kemungkinan adanya hubungan bisnis di antara keduanya untuk mengetahui apakah terdapat kaitan dengan perkara perdagangan satwa yang telah diproses sebelumnya.

Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 40A ayat (1) huruf d juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya serta ketentuan terkait lainnya.

Sementara itu, burung yang masih hidup dan telah menjalani penanganan dilepasliarkan pada 17 September 2026. Proses tersebut dilakukan Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera bersama Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Utara, Korwas PPNS Polda Sumatera Utara, dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara di kawasan Taman Wisata Alam Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang.

Kementerian Kehutanan menyatakan penanganan kasus ini mencakup penyelamatan satwa sekaligus pengembangan penegakan hukum. Pendalaman perkara diarahkan untuk mengungkap asal satwa, jalur peredaran, dan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perdagangan satwa dilindungi.
***

- Advertisement -spot_img

More Articles