Pemerintah berhasil menguasai kembali kawasan hutan seluas 2,37 juta hektare dan menyelamatkan potensi penerimaan negara sebesar Rp10,2 triliun melalui penertiban kawasan hutan yang dilakukan lintas kementerian dan lembaga. Langkah tersebut ditegaskan dalam kegiatan penyerahan denda administratif, penerimaan hasil pajak, serta penguasaan kembali negara atas lahan kawasan hutan di Kompleks Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Rabu (13/5/2026).
Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki menghadiri langsung kegiatan yang menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat tata kelola kawasan hutan, meningkatkan kepatuhan hukum, dan mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor sumber daya alam. Penertiban tersebut dilakukan bersama Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga.
Dalam kegiatan itu, nilai denda administratif yang diserahkan mencapai Rp10.270.051.886.464. Selain itu, negara juga berhasil mengambil alih kembali kawasan hutan seluas 2.373.171,75 hektare yang sebelumnya dikuasai secara tidak sesuai ketentuan.
Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menegaskan bahwa penguasaan kembali kawasan hutan merupakan bentuk pelaksanaan amanat konstitusi agar seluruh kekayaan alam Indonesia digunakan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat.
“Bumi dan air, dan semua kekayaan alam yang terkandung di dalamnya itu, perintah Undang-Undang Dasar 1945 harus dikuasai negara,” ujar Presiden Prabowo dalam sambutannya.
Presiden juga memberikan apresiasi kepada Satgas PKH dan seluruh pihak yang terlibat dalam proses penertiban kawasan hutan. Menurutnya, langkah tersebut menunjukkan komitmen negara dalam menjaga aset strategis nasional sekaligus memastikan pemanfaatannya berjalan sesuai hukum dan berpihak kepada kepentingan rakyat.
Kementerian Kehutanan menyatakan dukungan penuh terhadap upaya penertiban kawasan hutan sebagai bagian dari penguatan tata kelola kehutanan yang berkelanjutan, adil, dan berbasis kepatuhan hukum. Pemerintah juga menilai langkah tersebut penting untuk menjaga kelestarian kawasan hutan sekaligus memperkuat penerimaan negara dari sektor sumber daya alam.
***



