Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menindak lahan seluas 24.233 hektare milik PT Sampewali di Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara pada Kamis (15/8/2025).
Dari total luas lahan tersebut, sekitar 2.429 hektare ditemukan ditanami kelapa sawit, padahal izin usaha perusahaan hanya berlaku untuk tanaman keras.
Operasi dipimpin Ketua Pelaksana Satgas PKH, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Dr. Febrie Adriansyah, bersama Kepala Staf Umum TNI Letjen Richard Taruli H. Tambubolon, Kepala BPKP Dr. Muhammad Yusuf Ateh, serta unsur Polri dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa langkah ini dilakukan sesuai Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.
“Satgas lintas sektoral bekerja siang dan malam untuk memverifikasi serta menertibkan lahan perkebunan sawit yang masuk dalam kawasan hutan negara,” ujarnya.
Presiden RI Prabowo Subianto mengapresiasi capaian Satgas PKH dalam pidato kenegaraan pada Sidang Tahunan MPR, Jumat (15/8/2025). Ia menegaskan komitmen pemerintah untuk mengembalikan penguasaan sumber daya alam kepada negara.
Hingga kini, pemerintah berhasil menertibkan 3,7 juta hektare lahan sawit ilegal yang telah diverifikasi, serta 3,1 juta hektare lahan yang dikembalikan ke negara.
Operasi di Bombana menjadi bagian dari langkah besar pemerintah memastikan kawasan hutan dikelola sesuai aturan, sekaligus menindak tegas praktik perkebunan ilegal.
“Meski menghadapi berbagai hambatan, operasi tetap berjalan dan menghasilkan capaian signifikan,” tegas Anang. ***



