Pemerintah terus mempercepat pengakuan dan penetapan hutan adat sebagai bagian dari strategi perlindungan masyarakat hukum adat serta pengelolaan hutan berkelanjutan, dengan capaian terbaru mencapai 174 unit hingga April 2026. Langkah ini dibahas dalam rapat Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penetapan Status Hutan Adat yang dipimpin Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni bersama Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki di Jakarta, Rabu (30/4).
Dalam pertemuan tersebut, pemerintah menegaskan target ambisius penetapan hutan adat seluas 1,4 juta hektare harus segera direalisasikan melalui percepatan proses verifikasi, penguatan kebijakan, serta koordinasi lintas pihak. Hingga saat ini, total luas hutan adat yang telah ditetapkan mencapai sekitar 368.877 hektare dan memberikan manfaat langsung kepada lebih dari 92 ribu kepala keluarga.
Perwakilan Satgas, Soeryo Adi Wibowo, menjelaskan bahwa capaian tersebut merupakan kelanjutan dari progres tahun sebelumnya. “Pada 2025 telah ditetapkan 162 unit, dan tahun ini bertambah 12 unit. Ini menunjukkan tren positif meskipun masih banyak pekerjaan yang harus diselesaikan,” ujarnya.
Pemerintah juga telah menyiapkan berbagai instrumen pendukung untuk mempercepat proses, termasuk pembentukan Satgas melalui Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 144 Tahun 2025, penyusunan peta jalan percepatan hingga 2029, serta pedoman verifikator guna memastikan proses berjalan lebih sistematis dan akuntabel.
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menekankan pentingnya standarisasi dalam proses verifikasi. “Kita perlu metode dan alat ukur yang sama agar proses verifikasi lebih cepat dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Di sisi lain, pemerintah mengakui masih adanya tantangan signifikan, terutama terkait kelengkapan dokumen, pemetaan wilayah, serta kebutuhan regulasi daerah untuk pengakuan masyarakat hukum adat. Saat ini terdapat 123 usulan hutan adat dengan luas sekitar 2,5 juta hektare yang masih dalam proses.
Selain itu, persoalan tumpang tindih kawasan dengan izin usaha, kawasan konservasi, dan skema pengelolaan lain juga menjadi hambatan yang harus segera diselesaikan. Pemerintah mendorong pendekatan kolaboratif melalui prinsip mutual recognition, co-management, dan co-benefit sharing untuk mengatasi konflik tersebut.
Sebagai langkah lanjutan, pemerintah menargetkan fasilitasi pengakuan masyarakat hukum adat dilakukan secara bertahap hingga 2029, dengan target 30 unit pada 2026 dan meningkat menjadi 31 unit per tahun pada periode berikutnya.
Pemerintah menilai percepatan penetapan hutan adat tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, tetapi juga berkontribusi dalam mengurangi konflik tenurial serta memperkuat pengelolaan hutan yang adil dan berkelanjutan.
***



