Rabu, 20 November 2024

Ujicoba Sistem Informasi Harga Patokan Kayu (si-PATOK) Wilayah Kalimantan, Pengusaha Kehutanan Antusias

Latest

- Advertisement -spot_img

Direktorat Iuran dan Peredaran Hasil Hutan (IPHH) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bekerja sama dengan Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) Komda Kalimantan Timur menyelenggarakan Sosialisasi dan Pelaksanaan Uji Coba/Simulasi Implementasi Penggunaan Sistem Informasi Harga Patokan (si-PATOK) kepada perusahaan kehutanan se-wilayah Kalimantan di Samarinda pada 5-6 Juni 2023.

Turut hadir pada pembukaan kegiatan tersebut Direktur IPHH KLHK Ade Mukadi, Dewan Pengurus APHI Erwansyah dan Wakil Sekjen APHI Popi Komalasari, Ketua Komda APHI Kaltim Asrul Anwar, Kabid Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan Dinas Kehutanan Provinsi Kaltim Soesilo Pranoto, Plt. Kepala BPHL XI Samarinda Eko Bahariwanto, dan unit management dari seluruh PBPH di Kalimantan Timur secara luring dan PBPH di luar Kaltim secara daring.

Ade Mukadi pada sambutan pembukaan, Senin 5 Juni 2023, mengatakan bahwa PNBP sektor kehutanan sebesar Rp2,8 triliun- Rp3 triliun per tahun dinilai masih belum seimbang dengan luas hutan produksi yang mencapai 68 juta ha. Banyak faktor yang mempengaruhi penerimaan negara dari PNBP ini.

“Kaltim kondisinya menurun,dengan kontribusi sektor kehutanan kurang dari 1%, menurunnya kontribusi karena menurunnya kinerja PBPH, areal yang idle, dan harga patokan tidak sesuai dengan kondisi riil,” kata Ade.

Namun demikian, dari sektor kehutanan ada peluang dari komoditas baru berupa jasa lingkungan karbon yang saat ini sedang disusun aturannya.

“Ke depan, perdagangan karbon ini diharapkan dapat menjadi stimulus peningkatan PNBP Kehutanan,” ujarnya.

Beberapa aturan masih dalam tahap penyempurnaan atau revisi, diantaranya tarif PNBP diatur dalam PP Nomor 12/2014, dan penyusunan Rancangan Peraturan Menteri LHK (RPM) sebagai pengganti PermenLHK No. P.64 tahun 2007 kaitan pengaturan Harga Patokan belum ada penyesuaian. Dalam RPM akan diatur penetapan Harga Patokan melalui “Sistem Informasi Harga Patokan” (si-PATOK) per 6 bulan, sehingga SIPATOK ini menjadi instrumen penting.  

“Melalui si-PATOK  ini input data harga jual oleh PBPH dan Hak Pengelolaan, dan si-patok merupakan sub sistem dari SIPNBP yang terintegrasi dengan SIPUHH,” kata Ade.

Pada kesempatan tersebut, Kepala Bidang Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan dari Dinas Kehutanan Provinsi Kaltim Soesilo Pranoto menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan implementasi P.8/2021 dimana ketentuan dalam P.64/2017 masih belum berubah dan diharapkan dapat memenuhi aspek berkeadilan.

“Melalui penetapan harga patokan berbasis sistem informasi, si-PATOK, dengan mengikuti perkembangan harga pasar dengan harga yang betul-betul riil di lapangan” ujarnya.

Lebih lanjut diungkapkan, SIPATOK akan dapat mengungkap harga kayu bulat dari berbagai jenis diharapkan sumbangan PNBP sektor kehutanan di Kaltim dari areal hutan produksi seluas 6 juta ha dan dapat mengetahui potensi kayu riil setiap tahunnya dari pelaku usaha di Kaltim. Sebagai catatan dari 6 juta ha hutan produksi di Kaltim seluas 5,5 juta ha merupakan areal PBPH dan 500 ribu ha areal Perhutanan Sosial.

Ketua Komda APHI Provinsi Kaltim Asrul Anwar menyambut baik pelaksanaan sosialisasi dan ujicoba si-PATOK di Provinsi Kaltim untuk dapat mengupayakan revitalisasi pengusahaan hutan khususnya di Provinsi Kaltim.

“Saat ini kami sedang menghadapi kondisi yang kurang kondusif dengan harga jual yang terus menurun,” ujarnya. 

“Melalui sosialisasi dan ujicoba si-PATOK ini harapkan dapat dipahami oleh seluruh pelaku usaha dan pada akhirnya diharapkan usaha kehutanan akan dapat bergairah kembali,” kata Asrul Anwar. ***

- Advertisement -spot_img

More Articles