Pemerintah memperkuat upaya pemulihan ekosistem Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) di Provinsi Riau setelah melakukan penertiban terhadap aktivitas ilegal dan penguasaan kawasan hutan. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya mengembalikan fungsi kawasan konservasi yang selama ini mengalami tekanan akibat aktivitas manusia, sekaligus melindungi habitat satwa liar, terutama gajah Sumatera.
Kementerian Kehutanan menyiapkan pedoman khusus sebagai acuan pelaksanaan pemulihan ekosistem TNTN secara bertahap dan terukur. Pembahasan pedoman tersebut berlangsung dalam kegiatan Sosialisasi Pedoman Pemulihan Ekosistem Taman Nasional Tesso Nilo di Pekanbaru, Rabu (4/11/2026), dengan melibatkan akademisi, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), praktisi lapangan, serta organisasi nonpemerintah.
Pelaksana Tugas Direktur Pemulihan Ekosistem dan Bina Areal Preservasi Kementerian Kehutanan, Badi’ah, menegaskan bahwa pemulihan Tesso Nilo tidak hanya berorientasi pada penyelamatan habitat gajah Sumatera, tetapi juga menjaga fungsi ekologis kawasan bagi masyarakat sekitar.
“Jangan sampai karena kerusakan suatu kawasan, pada musim hujan terjadi banjir dan di musim kemarau sangat sulit mendapatkan air bahkan terjadi kebakaran,” kata Badi’ah dalam kegiatan sosialisasi tersebut.
Menurut dia, keberadaan kawasan hutan yang terjaga berperan penting sebagai penyangga sistem kehidupan. Karena itu, pemulihan TNTN perlu mencakup perbaikan habitat satwa sekaligus pemulihan fungsi lingkungan yang mendukung ketersediaan air dan mengurangi risiko bencana ekologis.
Badi’ah menjelaskan, penyusunan pedoman pemulihan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk akademisi, BRIN, praktisi, dan organisasi masyarakat sipil yang memiliki pengalaman dalam pemulihan ekosistem. Pelibatan berbagai pihak tersebut diharapkan menghasilkan pendekatan yang sesuai dengan kondisi kawasan dan kebutuhan pelaksanaan di lapangan.
Upaya pemulihan itu berjalan beriringan dengan penertiban kawasan yang dilakukan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), Kementerian Kehutanan, dan unsur terkait. Penertiban mengacu pada Keputusan Menteri Pertahanan selaku Pengarah Satgas PKH Nomor KEP-07/PKH-RAH/09/2025 serta Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 666 Tahun 2025 tentang Tim Percepatan Pemulihan Ekosistem Taman Nasional Tesso Nilo.
Kepala Balai Taman Nasional Tesso Nilo, Heru Sutmantoro, menyampaikan bahwa pengamanan kawasan diperkuat melalui pembangunan pos penjagaan, patroli, sosialisasi, pemasangan papan peringatan, dan penindakan terhadap aktivitas ilegal. Pengamanan tersebut melibatkan 150 personel TNI, 25 personel Balai TNTN, serta 18 personel satuan pengamanan.
“Dari target 14 pos jaga, sebanyak sembilan pos telah dibangun untuk memperkuat pengawasan di lapangan,” ujar Heru.
Dalam pelaksanaan operasi penertiban, pemerintah telah menyerahkan lahan seluas 7.723,61 hektare kepada Satgas PKH dan Tim Percepatan Pemulihan Ekosistem TNTN. Petugas juga memusnahkan tanaman kelapa sawit di area seluas 1.101,1 hektare sebagai bagian dari penertiban penggunaan kawasan yang tidak sesuai peruntukannya.
Selain itu, pemerintah memperkuat pengawasan batas kawasan sepanjang 17,8 kilometer, memasang 70 papan peringatan hukum, serta menyebarkan lebih dari 100 spanduk berisi larangan dan imbauan. Langkah tersebut bertujuan memperjelas batas kawasan konservasi sekaligus mencegah masyarakat maupun pelaku usaha kembali melakukan aktivitas yang melanggar ketentuan.
Di tengah upaya penertiban dan pemulihan, pemantauan keanekaragaman hayati menunjukkan perkembangan positif. Rekaman kamera jebak atau camera trap mencatat peningkatan jumlah jenis satwa liar yang teridentifikasi di TNTN. Pada 2024, kamera merekam 17 jenis satwa, kemudian meningkat menjadi 20 jenis pada 2025 dan 25 jenis pada 2026.
Sejumlah satwa yang teridentifikasi antara lain harimau Sumatera, gajah Sumatera, tapir, beruang madu, dan rusa sambar. Peningkatan jumlah jenis satwa yang terekam tersebut menjadi salah satu indikasi perkembangan kondisi habitat, meskipun pemulihan ekosistem tetap membutuhkan upaya berkelanjutan dan pemantauan jangka panjang.
Melalui pengamanan kawasan, penertiban aktivitas ilegal, dan penerapan pedoman pemulihan ekosistem, Kementerian Kehutanan menargetkan Taman Nasional Tesso Nilo dapat kembali menjalankan fungsi utamanya sebagai kawasan konservasi. Pemulihan tersebut juga diharapkan menjaga keberlangsungan habitat gajah Sumatera serta mempertahankan fungsi hutan sebagai penyangga kehidupan masyarakat di sekitarnya.
***



