Selasa, 19 November 2024

Produsen Kayu Lapis Lirik Sertifikasi IFCC-PEFC, Akreditasi KAN Jadi Satu Alasan

Latest

- Advertisement -spot_img

Produsen kayu lapis Indonesia melirik skema sertifikasi sukarela (voluntary) IFCC-PEFC untuk mempertajam penetrasi ke pasar ekspor sekaligus mendukung keberlanjutan pengelolaan hutan.

Ketua Asosiasi Panel Kayu Indonesia (Apkindo) Bambang Soepijanto menyatakan skema sertifikasi yang dikembangkan oleh Indonesia Forestry Certification Cooperation (IFCC)-Program for Endorsement Forestry Certification (PEFC) cukup menarik bagi anggota Apkindo.

“Pertama karena bisa meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan menjamin keberlanjutan lingkungan hidup,” katanya saat seminar yang diselenggarakan oleh Apkindo di Jakarta, Senin, 20 Maret 2023.

Alasan lainnya adalah sertifikasi dengan skema IFCC-PEFC sudah bisa dilakukan oleh lembaga audit yang ada di dalam negeri dengan adanya akreditas dari Komite Akreditasi Nasional (KAN). Ini akan berdampak pada efisiensi waktu dan biaya dalam proses sertifikasi.

“Karena untuk kebutuhan sertifikasi sudah dilayani oleh lembaga sertifikasi dalam negeri. Jadi tidak perlu menunggu lembaga audit dari luar,” kata Bambang.

Menurut dia sertifikat IFCC-PEFC yang dikantongi oleh produsen kayu lapis bisa memperkuat sertifikat SVLK (Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian) yang merupakan mandatory oleh Indonesia.

Bambang menyatakan produk kayu yang diproduksi secara berkelanjutan saat ini adalah tuntutan global. Oleh karena itu seluruh produsen kayu lapis di tanah air harus meresponsnya dengan tepat.

Bambang juga mengingatkan pentingnya integritas di seluruh pelaku usaha pengolahan kayu. “Kalau kita punya integritas, diatur dengan (aturan) apapun tetap bisa masuk (ke pasar ekspor),” katanya.

Sekjen Komite Akreditasi Nasional (KAN) Donny Purnomo mengungkapkan KAN sudah mengoperasikan akreditasi IFCC-PEFC sejak tahun 2022 lalu. “KAN dengan persetujuan KLHK mulai mengoperasikan akreditasi skema IFCC-PEFC tahun 2022,” kata Donny.

Dia menjelaskan salah satu persyaratan bagi lembaga sertifikasi yang ingin mendapat akreditasi KAN untuk IFCC-PEFC adalah harus sudah mendapat akreditasi untuk skema mandatory di Indonesia yaitu SVLK.

Menurut Donny, dengan model akreditasi seperti itu maka pelaku usaha kehutanan bisa mendapat dua sertifikat dalam satu kali proses sertifikasi. “Jadi bisa mendapat single action double output. Saat sertifikasi SVLK, yang juga melayani sertifikasi IFCC-PEFC, maka dua-duanya dapat tercapai,” katanya.

Sementara itu Board IFFC Nurcahyo Adi menyatakan skema sertifikasi IFCC-PEFC selaras dengan regulasi pemerintah, termasuk SVLK. “Dalam standar kami SVLK menjadi prasyarat sebelum menjalani sertifikasi IFCC-PEFC,” katanya.

Selain itu IFCC-PEFC juga tidak memiliki ketentuan soal single policy logo. Ini artinya logo IFCC-PEFC bisa ditempel berdampingan dengan logo SVLK pada produk yang sudah tersertifikasi.

Sampai Februari 2023, di Indonesia sudah ada 77 unit manajemen hutan yang telah tersertifikasi IFCC-PEFC. Luas area tersertifikasi mencapai 4,16 juta hektare. Sementara untuk industri yang tersertifikasi CoC (chain of custody/lacak balak) IFCC-PEFC sudah mencapai 49 industri.

***

- Advertisement -spot_img

More Articles